BERITA UTAMA

Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Kota Diringkus, 11 Motor Berhasil Diembat, Dijual Rp 3 Juta per Unit, Cuma Butuh Waktu 5 Detik untuk Bobol Kunci

0
×

Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Kota Diringkus, 11 Motor Berhasil Diembat, Dijual Rp 3 Juta per Unit, Cuma Butuh Waktu 5 Detik untuk Bobol Kunci

Sebarkan artikel ini
CURANMOR— Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto bersama Kasat Reskrim Iptu Istiklal memaparkan pengungkapan kasus curanmor.

PDG.PANJANG, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpanjang me­ringkus komplotan spesialis pencuri sepeda motor yang melancarkan aksinya di beberapa kabupaten dan kota di  wilayah Sumatra Barat (Sumbar). Tak tanggung-tanggung, belasan sepeda motor ma­tic sudah berhasil disikat komplotan tersebut.

Komplotan pencuri motor yang berjumlah tiga orang masing-masing ber­inisial JB (33) diringkus di kawasan Kecamatan Bati­puh, Kabupaten Tanah­datar, sedangkan  ZK (38) dan ES (26) Nagari Tamba­ngan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar.

Selain menangkap keti­ga pelaku, petugas yang melakukan pengemba­ngan juga berhasil menga­mankan delapan unit se­peda motor hasil curiannya yang sudah dijual kepada orang lain dengan harga termurah Rp 1 juta per unit dan tertinggi Rp 3 juta.

Kapolres Padang Pan­jang, AKBP Donny Bra­manto mengatakan, pe­nangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan kor­ban Akbar Fadilah ke Pol­sek Batipuh pada bulan September lalu. Korban mengaku kehilangan se­peda motor pada saat ber­buru babi di Batipuh.

“Menindaklanjuti la­poran itulah, jajaran Sat­reskrim langsung mela­kukan penyelidikan hingga terungkaplah identitas sa­lah satu pelaku yakni JB yang berdomisili di Bati­puh. Tim pun langsung menang­kap pelaku JB di kediaman­nya tanpa perla­wanan,” kata AKBP Donny saat kon­ferensi pers, Jumat (20/10).

Setelah penangkapan itu, ditambahkan AKBP Donny, pelaku JB yang diinterogasi mengakui jika ada dua rekannya beri­nisial ZK dan ES  yang juga terlibat dalam aksi curan­mor tersebut. Mendapat pengakuan itu, tim pun meringkus pelaku ZK dan ES di Nagari Tambangan.

“Penangkapan dila­ku­kan pada Rabu (17/10) pu­kul 08.00 WIB. Satu jam setelah menangkap JB, kami meringkus ZK dan ES. Dari tiga pelaku, satu di antaranya yakni pelaku JB merupakan seorang resi­divis kasus pencurian yang sudah dua kali keluar ma­suk penjara,” ungkap AKBP Dony.

Dijelaskan AKBP Don­ny, motif pelaku mela­ku­kan pencurian sepeda motor untuk menguasai dan menjual sepeda motor ter­sebut serta mendapatkan keuntungan pribadi dan mayoritas yang menjadi incaran mereka adalah sepeda motor jenis matic.

“Komplotan ini sangat profesional. Dalam aksinya pelaku JB membutuhkan waktu cuma sekitar lima detik untuk membobol kun­ci sepeda motor inca­ran­nya. Setelah dicuri, sepeda motor korbannya dijual kisaran harga satu sampai Rp 3 juta,” katanya.

Selain itu, dikatakan AKBP Donny, hasil inte­rogasi, pelaku juga sudah melakukan aksinya di 11 lokasi berbeda. Tidak ha­nya di wilayah hukum Pol­res Padangpanjang, me­reka juga melancarkan aksinya di Kota Padang, Bukittinggi, Payakumbuh dan Tanahdatar.

“Alat untuk melakukan pencurian hanya ber­mo­dalkan kunci letter T. Dari pelaku, kami menyita se­banyak delapan sepeda motor matic, satu kunci letter T beserta empat anak kunci letter T. Terhadap komplotan ini kami men­jeratnya denan Pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan an­caman hukuman tujuh ta­hun penjara,” tuturnya.

Sementara, Kasat Res­krim Polres Padangpanjang Iptu Istiklal menambahkan, komolotan pencuri motor yang ditangkap ini ber­operasi di daerah pinggiran dan lokasi-lokasi yang ja­rang terpantau. Selain di lokasi buru babi, mereka juga melakukan aksinya di rumah-rumah warga dan tempat ibadah.

“Mereka untuk mencuri satu motor hanya bebe­rapa detik saja, dengan cara membobol kunci, ke­mudian lansung dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.  Kami mengimbau kepada ma­sya­rakat, agar lebih hati-hati saat memarkir kenda­raannya, termasuk juga menambah kunci penga­man saat terparkir dalam waktu yang lama,” tutup­nya. (rmd)