PAYAKUMBUH, METRO–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APBNagari) dalam penyertaan modal di Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota periode 2018-2021 dengan kerugian negara Rp 441 juta.
Tersangka yang baru ditetapkan itu berinisial SR, merupakan Mantan Wali Nagari Banja Laweh periode 2016-2022. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SR sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik Kejari Payakumbuh. Setelah berstatus tersangka, SR kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Payakumbuh untuk menjalani penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono didampingi Kasi Pidana Khusus Saut Berhad Damanik, Kasi Intel Gugi Dolansyah mengatakan, ditetapkannya SR sebagai tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti keterlibatannya dalam dugaan korupsi APB Nagari dalam penyertan modal di BUMNag Banjar Sakato.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka PN selaku Direktur BUMNag Banjar Sakato sudah terlebih dahulu kami tahan pada awal Oktober lalu. Total tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang,” tegasnya.
Sementaram Saut Berhad Damanik menerangkan bahwa peranan SR dalam kasus dugaan Korupsi itu adalah menerbitkan Peraturan Nagari (Pernag) terkait penyertaan modal yang diterima oleh BUMNag 2018-2021 yang mencapai Rp 700 juta.
“Untuk tersangka SR yang merupakan mantan Wali Nagari. Perannya membuat Peraturan Nagari terkait penyertaan modal yang diterima oleh BUMNag yang berakibat menimbulkan kerugian negara. Kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain ,” ucap Saut.
Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menetapkan Direktur Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Banjar Sakato, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Banja Laweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota, periode 2018-2021.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Direktur BUMNag berinisial PN (60), juga ditahan setelah dirinya datang memenuhi panggilan Kejari Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/10) pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Selesai diperiksa, PN keluar dari ruang pemeriksaan Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh di lantai II menggunaan baju oranye yang bertuliskan tahanan dengan kedua tangannya diborgol. PN pun langsung digiring ke mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Payakumbuh. Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya Setia Budi dan karib kerabatnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono mengatakan, dari hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat, dalam kasus korupsi penyertaan modal dari APB Nagari yang diterima BUMNag Banjar Sakato, menimbulkan kerugian negara Rp 441 juta lebih.
“Benar, hari ini kita menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam perkara penyertaan modal Nagari yang diterima Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan periode 2018-2021,” kata Suwarsono.
Suwarsono menuturkan, tersangka PN menjabat sebagai Diketur BUMNag Banjar Sakato yang mana bergerak dalam dalam usaha penggemukan sapi. Namun, bangunan atau kandang sapi yang dibangun di atas tanah bukan milik nagari. di milik tanah nagari sehingga tidak sesuai AD/ART BUMNag.
“PN sebelumnya juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan negeri Payakumbuh. Bahkan sebelum penetapan PN sebagai tersangka, kami sudah memeriksa 25 orang saksi-saksi terkait. Sehingga diperoleh alat bukti yang kuat dan ditetapkanlanh PN sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Suwarsono. (uus)






