PADANG, METRO–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar bersama jajaran Satlantas Polres melaksanakan Operasi Zebra Singgalang yang resmi dimulai pada, Senin (3/9). Operasi ini berlangsung hingga dua pekan atau 14 September 2023 dengan sasaran tujuh jenis pelanggaran lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, Operasi Zebra ini dilaksanakan secara serentak di Indonesia dalam menindak pengendara yang melakukan pelanggaran. Tujuannya, untuk untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
“Pada operasi ini, kami akan menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas berpotensi fatalitas kecelakaan dan kasat mata. Metode penegakan hukum yang diambil yakni tilang di tempat dan tilang elektronik atau ETLE,” kata Hilman, Senin (4/9).
Untuk itu, Kombes Pol Hilman meminta kerja sama masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. Apabila memang melakukan kesalahan, ia meminta masyarakat untuk tidak mencuptakan polemik lalu diviralkan.
“Ini hanya pelanggaran lalu lintas. Kalau salah ya silakan membayar tilang sesuai prosedurnya. Jangan malah dijadikan polemik dan viralkan,” ungkapnya.
Selain itu, Kombes Pol Hilman juga menekan kepada seluruh personel untuk tidak mencari-cari kesalahan masyarakat dalam berkendara. Apabila kesalahan itu tidak fatal, cukup memberikan teguran.
“Personel di lapangan bahwa tidak ada cari-cari kesalahan masyarakat. Kalau masyarakat salah ya tegakkan hukum. Menegakkan hukum kan ada berbagai macam caranya, penilangan atau cukup dilakukan teguran,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Ditlantas Polda Sumbar juga melakukan kegiatan edukatif serta preemtif selama Operasi Zabra Singgalang berlangsung. Setidaknya, 300 personel di kerahkan dalam operasi yang tersebar di seluruh wilayah di Sumbar.
“Jadi, selama melaksanakan Operasi Zebra, ada tujuh prioritas penindakan yang akan dilakukan. Terdiri dari menggunakan ponsel saat berkendara. Berkendara melawan arus, pengemudi atau pengendara di bawah umur,” kata Kombes Pol Hilman
Pelanggaran selanjutnya, dikatakan Kombes Pol Hilman, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt. Melebihi batas kecepatan, pengemudi dalam pengaruh alkohol, dan berboncengan lebih dari satu orang.
“Kami meminta pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Pastikan surat-surat kendaraan tidak jatuh tempo atau habis masa berlakunya pada saat diperiksa petugas. Yang paling penting, patuhi peraturan berlalu lintas,” pungkasnya. (rgr)






