PARIAMAN, METRO–Seorang wanita tomboy asal Kabupaten Pasaman beriniaial RA alias Robi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pariaman lantaran nekat membawa kabur remaja perempuan yang masih di bawah umur ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Wanita berusia 30 tahun yang bergaya seperti laki-laki itu diduga menjalin hubungan sesama jenis dengan korban yang masih berusia 14 tahun. Dua bulan lebih dibawa kabur ke Batam, Robi dengan korban pun kerap melakukan hubungan seks sesama jenis.
Namun, orang tua korban yang tinggal di Kota Pariaman, tak terima anaknya Mawar (nama samaran-red) dibawa kabur oleh pelaku dan menjalin hubungan LGBT. Orang tua korban pun memilih untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Pariaman.
Dari laporan itulah, jajaran Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi pelaku dan korban berada di Batam. Tim Satreskrim pun bergerak ke Kota Batam hingga pelaku dan korban berhasil diamankan saat berada di rumah kontrakan.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Muhammad Arvi mengatakan, korban seorang remaja yang tercatat sebagai warga Jangkak, Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan ayah korban pada 2 Agustus 2023. Ayah korban merupakan warga Kudu Gantiang, Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman. Kasus ini merupakan penyuka sesama jenis alias lesbian. Tapi korban masih di bawah umur,” ungkap AKP Arvi kepada wartawan, Selasa (8/8).
Dijelaskan Kapolres, kejadian bermula saat korban berkenalan dan berpacaran dengan tersangka sejak awal 2023 di Bukittinggi. Kemudian keduanya pergi ke Kota Batam pada akhir Juni 2023. Pasalnya, Di Batam, korban dan pelaku tinggal bersama. Keduanya bekerja sebagai pelayan di salah satu rumah makan Padang di sana.
“Usai diamankan di Batam pada Sabtu (5/8), tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku bahwa dirinya dan korban berpacaran dan melakukan hubungan seks sesama jenis (lesbian) atas dasar suka sama suka,” ujar AKP Arvi.
Meski suka sama suka, ditegakan AKP Arvi, perbuatan pelaku tetap dijerat hukum karena korban masih berstatus di bawah umur. Untuk itu, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ozi)






