BERITA UTAMA

Hubungan Terlarang Berujung Bui,‘Cewek Tomboy’ Pacari Gadis Bawah Umur lalu Dicabuli, Dibawa Kabur ke Batam dan Tinggal Bersama

0
×

Hubungan Terlarang Berujung Bui,‘Cewek Tomboy’ Pacari Gadis Bawah Umur lalu Dicabuli, Dibawa Kabur ke Batam dan Tinggal Bersama

Sebarkan artikel ini
LESBIAN— Pelaku RA alias Robi yang membawa kabur remaja perempuan bawah umur dan melakukan hubungan sesama jenis ditangkap jajaran Polres Pariaman.

PARIAMAN, METRO–Seorang wanita tomboy asal Kabupaten Pasaman beriniaial RA alias Robi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pariaman lantaran nekat membawa kabur remaja perempuan yang masih di bawah umur ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Wanita berusia 30 ta­hun yang bergaya seperti laki-laki itu diduga menjalin hubungan sesama jenis dengan korban yang masih berusia 14 tahun. Dua bulan lebih dibawa kabur ke Ba­tam, Robi dengan korban pun kerap melakukan hu­bu­ngan seks  sesama jenis.

Namun, orang tua kor­ban yang tinggal di Kota Pariaman, tak terima anak­nya Mawar (nama sama­ran-red) dibawa kabur oleh pelaku dan menjalin hu­bungan LGBT. Orang tua korban pun memilih untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Pariaman.

Dari laporan itulah, jaja­ran Satreskrim Polres Pa­riaman melakukan penye­lidikan hingga didapatkan informasi pelaku dan kor­ban berada di Batam. Tim Satreskrim pun bergerak ke Kota Batam hingga pela­ku dan korban berhasil diamankan saat berada di rumah kontrakan.

Kapolres Pariaman AK­BP Abdul Azis didampingi Kasat Reskrim Polres  AKP Muhammad Arvi menga­takan, korban seorang re­maja yang tercatat sebagai warga Jangkak, Kelurahan Campago Ipuh, Keca­ma­tan Mandiangin Koto Sela­yan, Kota Bukittinggi.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan ayah korban pada 2 Agustus 2023. Ayah korban meru­pakan warga Kudu Gan­tiang, Ke­camatan V Koto Timur Ka­bupaten Padang Pariaman. Kasus ini meru­pakan pe­nyuka sesama jenis alias lesbian. Tapi korban masih di bawah umur,” ungkap AKP Arvi kepada wartawan, Selasa (8/8).

Dijelaskan Kapolres, kejadian bermula saat kor­ban berkenalan dan berpa­caran dengan tersangka sejak awal 2023 di Bukit­tinggi. Kemudian kedua­nya pergi ke Kota Batam pada akhir Juni 2023. Pasal­nya, Di Batam, korban dan pelaku tinggal bersama. Ke­duanya bekerja sebagai pe­layan di salah satu ru­mah makan Padang di sana.

“Usai diamankan di Ba­tam pada Sabtu (5/8), ter­sangka kemudian dibawa ke Mapolres Pariaman un­tuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku me­ngaku bahwa dirinya dan korban berpacaran dan melakukan hubungan seks sesama jenis (lesbian) atas dasar suka sama suka,” ujar AKP Arvi.

Meski suka sama suka, ditegakan AKP Arvi, per­buatan pelaku tetap dijerat hukum karena korban ma­sih berstatus di bawah umur. Untuk itu, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pera­turan Pemerintah Peng­ganti Undang Undang Re­publik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peru­bahan Kedua Atas Un­dang-Undang Nomor 23 Ta­hun 2002 tentang Perlin­dungan Anak Menjadi Un­dang-Undang Jo Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman­nya penjara paling lama 15  tahun dan paling sing­kat 7 tahun penjara,” pung­kasnya. (ozi)