Sementara, Adel Wahidi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari KWAK. Jurnalis melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dengan adanya pengusiran dan pelarangan liputan oleh pihak pemprov. Perbuatan itu juga dianggap jurnalis tidak etis dilakukan oleh penyelenggara atau petugas layanan di pemprov.
“Laporan sudah diterima oleh bagian penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsman. Kami segera memverifikasi kelengkapan formil dan materilnya. Kalau dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan dan diperiksa oleh bagian keasisten bidang pemeriksaan,” kata Adel.
Adel melanjutkan, proses verifikasi formil dan materil ini paling cepat butuh waktu sepekan. Walakin, koalisi wartawan meminta agar proses ini disegerakan. Sebab, dampak dari permasalahan ini, akses informasi terhadap masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sumbar terputus.
“Atas kejadian ini, wartawan tidak mau memberitakan (kegiatan pemprov). Ini sangat berbahaya untuk kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Adel.
Menurut Adel, Ombudsman perlu mengecek, apakah di Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar ini ada semacam prosedur bagaimana melayani dan memberikan informasi kepada jurnalis. Kemudian, apakah petugas yang mengusir mendapatkan perintah dari atas atau perilaku penyalahgunaan wewenangnya hanya setingkat petugas itu.
Pengusiran dan pelarangan liputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar itu terjadi di Auditorium Gubernur Sumbar pada Selasa lalu. Sebagian jurnalis yang sudah berada di dalam ruangan diusir oleh staf Pemprov Sumbar. “Setidaknya 10 jurnalis yang diusir dan tidak bisa meliput, termasuk saya,” kata Lisa Septri Melina, jurnalis Merdeka.com. (cr2)
