PESSEL, METRO–Dua pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Kapas di depan SPBU Kampung Koto Tuo, Kenagarian IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan (Pssel), Sabtu (28/1).
Usut-punya usut, kedua pelaku berinisial MI (31) dan FIY (35) ini ditangkap gegara terlibat kasus pencurian Handphone (Hp) milik pedagang di di Pasar Surantih pada hari yang sama. Mereka pun diciduk Polisi saat hendak menjual Hp curiannya itu di salah satu konter.
Kapolsek Batang Kapas Iptu Elhan mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan pemilik Konter Hp yang merasa yang curiga dengan gelegat kedua pelaku saat menjual sebuah Hp. Mendapat laporan itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi.
“Gelegat kedua pelaku ini tidak seperti biasa orang yang akan menjual Hp. Apalagi, mereka seperti ketakutan dan ingin cepat-cepat meninggalkan konter tersebut. Karena pemilik konter curiga, langsung melapor ke kami dan kami juga sedang menyelidiki kasus pencurian Hp juga,” ujar Iptu Elhan, Minggu (29/1).
Setiba di konter Hp tersebut, dikatakan Iptu Elhan menuturkan, kedua pelaku langsung melarikan diri. Satu pelaku lari ke seberang jalan dan satu pelaku lagi lari ke dalam semak-semak. Namun, keduanya berhasil ditangkap karena tim sudah disebar di lokasi.
“Setelah menangkap kedua pelaku, kami menemukan Hp hasil curiannya. Hasil pengecekan, ternyata Hp tersebut milik korban atas nama Arji (53), seorang pedagang di Pasar Surantih yang menjadi korban pencurian handphone dihari yang sama sekira pukul 06.00 WIB,” terangnya.
Lebih lanjut Iptu Elhan menegaskan, kedua pelaku yang sudah ketahuan melakukan pencurian, hanya bisa pasrah digiring ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Selain menangkap kedua pelaku, kami juga juga menyita barang bukti satu unit handphone merek VIVO berwarna hitam senilai Rp2,1 juta. Terhadap pelaku akan kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Kapolsek. (rio)






