PARIAMAN, METRO – Sebanyak 5.759 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dari tahun 2011 sampai 2013 dimusnahkan oleh pemerintah Kota Pariaman sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri dengan nomor 470.13/11176/SJ. 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP yang rusak atau invalid di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pariaman, Rabu (19/12).
“Pemusnahan E-KTP disebabkan adanya perubahan status oleh penggun KTP, pindah dan datang dari daerah ke daerah lain dan E-KTP yang rusak atau patah,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pariaman, Syahfirman, kemarin. Ia mengatakan memusnahkan E-KTP sejak tahun 2011 sampai 2014. Untuk tahun 2014 sampai 2018 belum ada surat edaran dari Mendagri.
“Kita akan tunggu petunjuk dari Mendagri, jika tahun 2014 memang harus juga dimusnahkan maka kita lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan pemusnahan dilakukan dihadapan Forkopimda, KPU, Bawaslu dan OPD di Kota Pariaman.
Ia menyampaikan meskipun gudang penyimpanan dokumen belum memadai, namun untuk pengamanan akan lebih ditingkatkan supaya tidak terjadi hak-hal yang tidak diinginkan yang bersifat merugikan.(efa)















