METRO SUMBAR

Cegah Penyebaran PMK, Sumbar segera Bentuk Gugus Tugas dan Pos Pemeriksaan Hewan Ternak

0
×

Cegah Penyebaran PMK, Sumbar segera Bentuk Gugus Tugas dan Pos Pemeriksaan Hewan Ternak

Sebarkan artikel ini
SUASANA—Terlihat suasana rapat yang dipimpin oleh Kalaksa BPBD Sumbar, Jumaidi di ruang rapat Sekretariat Daerah, Kantor Gubernur Sumbar.

PADANG, METRO–Upaya mengantisipasi terjadinya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di beberapa kabupaten dan kota, Pemerintah Provinsi Sumatera Ba­rat (Sumbar) yang terdiri dari beberapa OPD terkait menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda Sum­bar dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pa­dang, di ruang rapat Sekretariat Daerah, Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (6/7) sore. Rapat yang di­pimpin oleh Kalaksa BPBD Sumbar, Jumaidi, ini merupakan tindaklanjut Keputusan Kepala Badan Nasio­nal Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, sehingga perlu ge­rak cepat untuk mengatasi pe­nyebaran wabah khu­sus­nya di Wilayah Provinsi Sumbar.

Menurut Jumaidi, rakor ini sangat penting mengi­ngat Sumbar temasuk da­lam daerah yang terjangkit, berdasarkan Keputusan Kementerian Pertanian Nomor 500.1/ KPTS/ PK.300/ M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease). “Melalui rakor ini diharapkan lembaga instansi terkait dapat meningkatkan koordinasi dan saling mem­bantu sesuai tupoksi dan wewenangnya ma­sing-masing melakukan pen­jagaan sekaligus pemeriksaan di titik masuk atau check point yang akan ditentukan agar segera diketahui binatang ternak yang terpapar atau tidak,” ujar Jumaidi.

Untuk itu, lanjut Jumaidi, Pemerintah Provinsi Sumbar saat ini sedang dalam tahap finalisasi pem­bentukan gugus tugas pe­nanganan PMK yang terdiri dari lintas OPD dan intansi terkait. Termasuk menetapkan pos-pos yang akan menjadi check point pemeriksaan lalu lintas hewan ternak melalui lalu lintas darat di Provinsi Sumbar. Hadir mengikuti rakor, diantaranya perwakilan dari Polda Sumbar, Lantamal Teluk Bayur Pa­dang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, serta perwakilan dari OPD Lingkup Provinsi Sumbar, yakni dari Dinas Kominfotik, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Biro Kesejahteraan Rakyat.

Dalam rapat terungkap, meskipun gugus tugas belum ada, namun secara parsial, masing-masing instansi terkait telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran PMK di Sumbar sejak awal informasi PMK mencuat.  Diantaranya seperti yang dilakukan Balai Karantina Kelas I Padang, menurut Iswandi dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Pa­dang, pihaknya terus lakukan antisipasi pencegahan dan penyebaran lebih lanjut melalui pencegahan masuk dan keluarnya ternak dari dan ke Kabupaten Kepulauan Mentawai serta secara bersamaan, di jalur darat, melakukan pemeriksaan dan pemberian disinfektan di pos-pos pemeriksaan. “Kami sangat sambut baik rencana pembentukkan gugus tugas, karena koordinasi tentu akan semakin baik,” ujar Iswandi.

Hal serupa juga dilakukan Polda Sumbar. Hingga 2 Agustus mendatang, Polda Sumbar juga menggelar operasi khusus peme­riksaan pengiriman hewan ternak di arus lalu lintas darat, termasuk di pos timbangan dan pasar ternak. Terdapat dua dokumen yang diperiksa, pertama, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang sah dari dokter hewan. Kedua, surat keterangan asal, berupa pasternak sebagai bukti jual beli atau surat yang diketahui wali jorong atau wali nagari bagi ternak dari kandang/kelompok tani.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Ke­sehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Suma­tera Barat, M Kamil, me­nyebut, pihaknya juga telah melakukan beberapa upaya pencegahan, mulai dari pemeriksaan hewan, hingga penutupan pasar ternak regional selama 2 hingga 3 minggu pada saat awal beredarnya informasi wabah PMK. Setelah itu pasar ternak dibuka kem­bali dengan perlakukan khusus. “Untuk perlakukan khusus inilah diantaranya kita butuh pendamping. Karena itu, kehadiran gugus tugas atau satgas nan­tinya sebagai wadah dukungan lintas sektor dengan memberikan bantuan dan support sesuai tupoksi,” tegas Kamil.

Kamil berharap, de­ngan dukungan berbagai pihak, tentu akan mempercepat penanggulangan dan pengendalian PMK di Sumbar. Sebab, meski tak menular pada manusia, PMK sangat berdampak secara ekonomi. Kamil menjelaskan, produksi daging Sumbar sekitar 25 ribu ton pertahun. Untuk dikonsumsi hanya 13 ribu ton, sisanya 12 ribu ton dalam bentuk produk olahan seperti den­deng dan rendang yang diproduksi UMKM. Sehingga PMK akan berdampak pada turunnya minat pembeli yang akan berdampak luar biasa pada UMKM Sumbar. Oleh sebab itu, tugas utama lainnya dari gugus tugas nantinya, me­nurut  Kabid Logistik dan Kedaruratan BPBD Sumbar, Rumainur, adalah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pada masya­rakat.(fan)