PADANG, METRO–Ketidakhadiran pihak PT Tunas Rimba Raya (TRR) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Akuntanbilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan Instansi terkait, Kamis (23/6) di Gubernuran, membuat sejumlah Anggota BAP DPD RI taburansang. Padahal, RDP tersebut terkait pengaduan masalah lahan yang disampaikan Warga Repatrian Suriname Jorong Tongar Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang juga melibatkan pihak perusahaan tersebut.
Anggota BAP DPD RI, Abdul Rachman, menyayangkan pihak PT TRR tidak hadir. Ketidakhadiran PT TRR berdampak RDP menurutnya, hanya mendengarkan keterangan dan pendapat salah satu pihak dari Warga Repatrian Suriname Jorong Tongar saja.
Menurutnya, kehadiran pihak perusahaan itu sangat penting untuk mengetahui bagaimana perusahaan tersebut bisa mendapatkan lahan di Jorong Tongar dan berani menjual lahan masyarakat di sana.
Dengan nada kesal Abdul menilai, kedatangannya di RDP hari itu terasa mubazir saja. “Mubazir saya ke sini. Kita hanya datang mendengar keluhan salah satu pihak dan tidak bisa ambil keputusan. Kami yang datang dari pusat tidak dianggap, apalagi pemerintah daerah (pemda),” tegasnya dengan nada keras.
Abdul meminta melalui RDP agar perlu ada pengancaman terhadap pihak perusahaan. “Jangan sampai pemerintah kalah dengan mereka (PT TRR). Jika perlu diancam sampai mereka datang dan menyampaikan data mereka,” tegasnya. Abdul juga menyinggung peran Kementerian ATR/BPN Kabupaten Pasbar, yang seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawabnya menyelesaikan persoalan lahan ini. “Ini harusnya menjadi tanggung jawab BPN. Karena masalah ini sudah puluhan tahun,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota BAP DPD RI lainnya, Yance Samonsabra. Menurutnya, selain masyarakat, harus ada dua pihak lain yang harus hadir di tempat ini. Pertama, pihak Kementerian ATR/BPN Kabupaten Pasbar. Kedua, pihak PT TRR. “Kalau mereka ada di sini, akan ada win-win solution. Tapi hari ini, kami tidak mendapat apa-apa. Apa undangan sudah sampai kepada pihak perusahaan atau tidak? Kepolisian harus tindak perusahaan ini. Pihak BPN juga harus hadir. Kami ingin ada solusi hari ini. Pihak yang berwenang harus hadir di sini. Saya mau nasib masyarakat ini jangan terkatung-katung,” tegas senator asal Papua itu berapi-api.
Apa yang diungkapkan Yance ini juga menyinggung ketidakhadiran Kepala Kementerian ATR/BPN Kabupaten Pasbar hari itu, yang hanya diwakili Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa.
Kekecewaan juga disampaikan senator asal Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya. Perempuan kelahiran Solok ini mengatakan, masalah lahan yang disampaikan masyarakat kepada DPD RI hingga hari ini, belum ada titik temu. Sampai kapan pun menurutnya, tidak akan ada titik temu, kalau pihak yang berkompeten tidak hadir.
“Kapolres Pasbar harus beri tindakan kepada pihak perusahaan. Kami undang secara resmi. Ini pelecehan kepada lembaga sebagai lembaga tinggi negara. Kami minta tindakan tegas kepada pihak perusahaan,” tegasnya.
Evi juga meminta Kementerian ATR/BPN agar menghargai RDP ini. “BPN tolong hargai kami, jangan hanya sekedar memenuhi undangan,” tegasnya.
Pimpinan RDP BAP DPD RI, Alirmansori mengatakan, kalau pihak perusahaan hadir pada RDP hari ini, maka seharusnya sudah 95 persen masalah pengaduan masyarakat ini bisa diselesaikan. “Tentu ada satu langkah lagi yang harus kita selesaikan, bagaimana mereka (PT TRR) hadir dan harus bertanggungjawab terhadap persoalan ini. Kalau tidak hadir akan kita gunakan upaya-upaya sesuai perundang-undanganan berlaku. Satu kali, dua kali dipanggil tidak hadir, kita gunakan trantib hukum untuk memanggil secara aturan main,” tegasnya.
Menyikapi ketidakhadiran pihak PT TRR, Bupati Pasbar, Hamsuardi berjanji, dirinya akan menghadirkan pihak PT TRR pada pertemuan dengan BAP DPD RI berikutnya. Namun, dirinya meminta kepada BAP DPD RI agar mengirimkan surat kepada dirinya untuk menghadirkan pihak PT TRR.
Dalam sejarahnya, Alirmansori mengungkapkan, Warga Repatrian Suriname ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan dan melakukan tanam paksa di Suriname di zaman penjajahan Belanda dulu. Dalam peristiwanya, kemudian ada sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) WNI dari Suriname yang mendarat ke Pelabuhan Teluk Bayur. Warga ini dibawa ke Pasbar.
Oleh kepala daerah, disiapkan lahan seluas 2.500 hektar di Jorong Tongar untuk warga tersebut. Namun, tahun 1957 hingga 1959 terjadi peristiwa Pemerintahan Revolusioner RI (PRRI). Kondisi keamanan yang tidak stabil saat itu membuat warga dari Suriname ini mencari nafkah di luar jorong tersebut.
Sementara, di Jorong Tongar itu juga ada didatangkan tambahan warga transmigrasi dari Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebanyak 101 KK. Pemerintah juga menyediakan lahan untuk tempat tinggal mereka dan untuk perkebunan. Kemudian, tahun 1987 datang juga perusahaan PT TRR beroperasi menggarap perkebunan dengan lahan yang digunakan sistem sewa. Akibatnya kemudian ada tuntutan dari WNI yang datang dari Suriname dan juga ada aksi demo sampai sekarang.
RDP diselenggarakan menurut Alirmansori, agar harus ada tindakan ulang validasi data warga yang menempati lahan tersebut. Karena ini peristiwa sejarah yang cukup lama. “Apa benar lahan untuk 300 KK warga dari Suriname dan 101 KK masyarakat transmigrasi dari Jatim. Semuanya perlu divalidasi. Tinggal kroscek saja. Hasil kesepakatan sebelumnya, BPN diminta memfasilitasi dan memastikan. Karena waktu itu lahan seluas 2.500 hektar batasnya hanya main tunjuk saja,” terangnya. (fan)






