METRO BISNIS

Menkeu Sebut THR dan Gaji ke-13 ASN-TNI jadi Strategi Pulihkan Ekonomi

0
×

Menkeu Sebut THR dan Gaji ke-13 ASN-TNI jadi Strategi Pulihkan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawat.

PADANG, METRO–Pemerintah telah me­netapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasio­nal.

“Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara daring dikutip, Ming­gu (17/4).

 “Ini juga dilakukan de­ngan upaya terus membantu kelompok masya­rakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pe­dagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ucapnya.

Ia melanjutkan, seiring dengan pemulihan eko­nomi dan penanganan Co­vid-19 yang semakin baik, serta anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

THR dan gaji ke-13 dibe­rikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunja­ngan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” tuturnya.

Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra-putri ASN, TNI, dan Polri.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan eko­nomi Indonesia,” pungkas Sri Mulyani. (jpc)