BERITA UTAMA

DPRD Provinsi Sumbar Desak Pemprov Kembalikan Kerugian Daerah Rp9,9 M, Supardi: Jika Tak Diselesaikan, Diteruskan ke Penegak Hukum

0
×

DPRD Provinsi Sumbar Desak Pemprov Kembalikan Kerugian Daerah Rp9,9 M, Supardi: Jika Tak Diselesaikan, Diteruskan ke Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Supardi Ketua DPRD Sumbar.

PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar bakal memperoses secara hukum dengan meneruskan kepada instansi berwenang terkait masih banyaknya kerugian daerah yang belum disetorkan ke kas daerah sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam pidatonya saat memimpin rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD terhadap LHP Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2021, Rabu (16/3), di ruang rapat utama Gedung DPRD Sumbar.

Dikatakan Supardi, dari laporan hasil pembahasan yang disampaikan panitia khusus terhadap beberapa hal yang menjadi perhatian bersama.  Terutama, dari total kerugian daerah sebesar Rp 11.340.526.705,- baru dikembalikan sebesar Rp 1.384.043.314.

“Artinya masih tersisa sebesar Rp 9.956.483.391,- yang harus disetorkan ke kas daerah oleh pihak-pihak terkait,” ungkap Supardi.

Karena itu, lanjut Supardi, berhubung masih banyak kerugian daerah yang belum di setorkan ke kas daerah, sedangkan sisa waktu dari 60 hari yang diberikan BPK tinggal dua minggu lagi, maka DPRD mendorong pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk menye­lesaikannnya.

“Dari pendapat fraksi-fraksi, ada usulan mem­bentuk Panitia Khusus Lan­jutan untuk mendalami per­masalahan dalam pe­lak­­sa­­naan kegiatan pem­bangunan infrastruktur. Baik terhadap penetapan pemenang, penga­wasan dan pengendalian. Lalu pengem­ba­lian kerugian keuangan daerah dari ke­giatan-kegiatan yang putus kontrak dan men­dalami permasalahan dalam pe­nga­­da­an bibit ternak yang tidak tepat sasaran,” ujar Supardi.

Ditegaskan Supardi, perlu diingatkan kembali bahwa penyelesaian terhadap tindak lanjut LHP BPK sebelumnya, masih banyak yang belum tuntas, termasuk pengembalian kerugian daerah dari penanganan Covid-19 dan ke­giatan lainnya.

“Apabila pihak-pihak terkait belum dapat me­nye­lesaikan atau tidak memiliki itikad menyelesaikannya, maka DPRD mendorong untuk meneruskan kepada instansi yang ber­we­­­nang untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Su­par­di.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumbar Mah­yeldi Ansharullah menga­ta­kan, pengawasan dila­kukan oleh internal Pem­prov Sumbar, namun juga secara eksternal yaitu BPK RI. Salah satu pemerik­saan yaitu kepatuhan atas keuangan daerah agar se­suai dengan peraturan.

“Secara keseluruhan terhadap rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK telah kami tindak­lan­juti pada kesempatan per­tama dengan memberi in­struk­si pada 15 kepala OPD terkait di lingkungan Pem­prov,” ujar Mahyeldi.

Kemudian, pengem­balian ke kas daerah sudah dilakukan senilai Rp1,384 miliar dari total kese­luru­han Rp11 miliar. Temuan yang menjadi fokus perma­salahan, di antaranya yaitu realisasi bibit ternak dan alsintan tidak tepat sasa­ran senilai Rp2,22 miliar.

Kemudian, kelebihan pembayaran belanja perja­lanan dinas pada dua OPD sebesar Rp423 juta, lalu kelebihan pembayaran pa­da 12 paket pekerjaan ge­dung dan bangunan pada 3 OPD senilai Rp838,480 juta.

“Kami mengapresiasi pem­bahasan LHP BPK yang telah dilakukan Pan­sus bersama OPD terkait, selanjutnya atas kepu­tu­san rekomendasi pansus DPRD untuk percepatan re­komendasi LHP BPK akan kami laksanakan sebaik-baiknya,” ucap Mahyeldi.

Sebelumnya, DPRD Sum­­­bar telah membentuk pa­nitia khusus yang akan melakukan pembahasan dan pendalam dalam rekomendasi DPRD terhdap LHP kepatuhan atas belanja daerah tahun 2021 pada 27 Januari 2022.

Ketua Pansus LHP-BPK RI atas belanja daerah tahun 2021 Bakri Bakar mengatakan, sebelumnya sudah melakukan berbagai pembahasan, di antaranya pertemuan dan diskusi dengan stakeholder, termasuk SKPD dan lainnya.

“Kami sudah melakukan berbagai tahapan, baik diskusi, study, maupun lainnya, sehingga sebagai panitia khusus yang dibentuk lembaga ini, bisa menghasilkan keputusan benar-benar objektif dan akurat, untuk kepentingan banyak orang,” ulas ketua pansus Bakri Bakar dalam sidang paripurna.

Bakri Bakar juga mengatakan, pada dasarnya BPK Perwakilan Sumbar menyetujui apa yang dilakukan pansus, dalam hal kepatuhan, khususnya ma­salah temuan, sifatnya be­rulang dari tahun sebelumnya.

“Mengacu pada hal ter­sebut, pansus menganggap pemerintah daerah belum bisa melakukan perubahan dari kondisi tahun sebelumnya, serta rendahnya kemampuan KPA dan tenaga teknis dalam hal ini, baik perencanaan, pengawasan maupun pelaksanaan,” tambah Bakri Bakar.

Menurut Bakri Bakar, ke depan, banyak lagi penilaian yang perlu di­perbaiki sehingga masa akan datang pemerintah da­erah, OPD dan pihak-pi­hak harus menyikapi re­komendasi BPK paling lambat 60 hari.

“Adanya temuan berulang-ulang, gubernur agar memberikan tindak pada ASN dan lainnya, sesuai dengan aturan berlaku, juga mengantisipasi per­ma­­­salahan pada masa akan datang,” kata Bakri Bakar.

Selain itu, dikatakan Bakri Bakar, perlu adanya penambahan fungsional pengawasan sesuai dengan perundang-undangan berlaku, sehingga bisa me­minimalisir pelanggaran berulang-ulang. Pansus juga dalam rekomendasinya dengan tegas meminta agar pemerintah daerah menindak tegas para rekanan yang tidak mampu melaksanakan kerja, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Kami pansus meminta agar semua pihak dapat melaksanakan rekomendasi BPK-RI dengan sungguh-sungguh, sehingga tidak menjadi masalah di­ke­mudian hari,” tutur Bakri Bakar diakhir laporannya.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Pansus LHP BPK DRD Sumbar Bakri Bakar juga menyampaikan, LHP BPK menemukan Rp 4,3 miliar pada proses pe­nger­jaan proyek pembangunan. Uang itu harus di­kem­balikan tepat waktu oleh OPD terkait.

“Tidak ada jalan lain. Hasil temuan BPK harus dikembalikan ke kas negara dengan waktu yang telah ditentukan. Jika tidak dilakukan, lanjutnya, ada risiko yang harus ditanggung pihak terkait.” kata Bakri Bakar.

Terkait kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar hingga selesai dibutuhkan dana se­besar Rp 240 miliar. Ke depannya agar tidak terkesan buang-buang uang negara diharapkan proyek tersebut bisa dilanjutkan.

Dia mengingatkan kesalahan-kesalahan yang terjadi pada pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar sekarang, agar bisa diminimalisir untuk kelancaran pembangunan lanjutan. Diharapkan pola pengangaran pembangunan sama, meskipun gubernur berganti.

“Anggaran sudah dikucurkan. Tentunya gedung ini harus memiliki manfaat bagi masyarakat dan daerah,” katanya.

Dalam konsep pembangunan, Gedung Kebudayaan Sumbar nantinya juga dilengkapi dengan hotel. Hasilnya diproyeksikan memberikan kontribusi bagi peendapatan daerah (PAD). (hsb)