PASBAR,METRO–Kedapatan menanam puluhan batang ganja, seorang pria di Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai Baru, Kecamatan Talamau ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), pada Jumat (18/2) sekitar pukul 07.00 WIB.
Hebatnya, pelaku yang diketahui bernama Ade Marta Hendriko alias Riko (34) ini menanam ganja-ganja itu di dalam ladang jagung miliknya agar kejahatannya itu tak terendus oleh masyarakat setempat. Tanaman ganja itu ditanam dalam polybag lalu diselipkan di antara tanaman jagung.
Dari hasil penyisiran, petugas pun menemukan 41 batang tanaman ganja dengan tinggi lebih kurang satu meter dan tiga batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 ceentimeter. Selain itu, juga 44 buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masingnya ditanami bibit tanaman ganja
Tidak hanya menemukan tanaman ganja yang sudah tumbuh. Petugas juga menemukan satu buah kotak plastik yang di dalamnya terdapat biji-biji tanaman ganja yang akan ditanam pelaku untuk bibit dan satu buah alat semprot tangan warna merah putih sebagai alat untuk merawat tanaman ganja.
Kasatresnarkoba Polres Pasbar, AKP Eri Yanto mengatakan, pengungkapan kasus penanaman ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dan pernah melihat ada tanaman yang mirip dengan ganja di dalam ladang jagung milik pelaku Ade Marta Hendriko.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami mendatangi lokasi untuk memastikan dimana posisi pasnya dan memastikan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman diduga jenis ganja. Setelah kami cek, ternyata memang benar ditemukan tanaman ganja di ladang jagung tersebut,” ungkap AKP Eri, Minggu (20/2).
Dijelaskan AKP Eri, setelah memastikan tanaman itu merupakan ganja, pihaknya kemudian mengamankan pelaku Ade Marta Hendriko di kediamannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke ladang yang ada tanaman ganja untuk dilakukan penggeledahan.
“Hasil interogasi, pelaku Ade Marta Hendriko mengakui bahwa tanaman diduga jenis ganja itu miliknya. Begitu jugabibit ganja yang ada di polybag tersebut. Pelaku mengakui sengaja menanam serta merawatnya,” ungkap AKP Eri.
AKP Eri menuturkan, di ladang jagung itu, pihaknya menemukan puluhan batang ganja dengan berbagai ukuran dan puluhan polybag yang merupakan bibit tanaman ganja. Selain itu, juga ditemukan satu kotak biji ganja yang akan ditanam pelaku.
“Penangkapan dan penggeledahan disaksikan perangkat nagari. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasbar. Pnyidik pun masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa pelaku untuk mengungkap motif dan dari mana pelaku mendapatkan biji-biji ganja itu hingga pelaku menanamnya,” ujar AKP Eri.
Ditambahkan AKP Eri, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku belum sempat memanen tanaman ganja tersebut. Kuat dugaan, pelaku menanam ganja itu untuk dipakainya sekaligus dijual jika sudah panen, namun sudah keburu ketahuan.
“Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” sebutnya. (end)
