BERITA UTAMA

DPRD Padangpanjang Sahkan APBD Tahun 2022

0
×

DPRD Padangpanjang Sahkan APBD Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
SAHKAN APBD— Ketua DPRD Kota Padangpanjang Mardiansyah, Amd, didampingi  Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar dan Imral bersama Wali Kota Padangpanjang H Fadly Amran, BBA dani Wakil Wali Kota Asrul serta Sekda Sonny Budaya Putra di Gedung DPRD setelah penandatanganan nota persetujuan APBD Tahun 2022.

PADANGPANJANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Da­erah (DPRD) Kota Padangpanjang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ang­garan pendapatan dan belanja da­erah tahun 2022. Disahkannya APBD Kota Padangpanjang me­lalui rapat Paripurna, Ming­gu (29/11) di Gedung DPRD Padangpanjang.

Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD)  Kota Padangpanjang tahun anggaran 2022 telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).  Sementara APBD 2022 disetujui dengan rincian pendapatan sebesar Rp 541.149.707.666, belanja sebesar Rp 599.879.707.666 rupiah dan pembiayaan sebesar Rp 58.460.000.000.

Ketua DPRD Padangpanjang Mardiansyah, Amd,­ mengatakan berkai­tan dengan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Su­ma­tera Barat sesuai dengan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Lebih lanjut  Mar­dian­syah,mengatakan perwakilan akhir fraksi fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah tahun 2021 serta rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Padangpanjang tahun anggaran 2022.

“Pendapat akhir fraksi- fraksi  yang  disampaikan oleh perwakilan fraksi- fraksi dalam rapat  Paripurna DPRD dengan kesimpulan da­pat menerima Ranperda dan belanja daerah tahun 2022 menjadi Perda,” kata Mar­diansyah.

Terkait tiga Ranperda telah menjadi perda yaitu, Penyertaan modal daerah ke dalam perseroan terbatas Bank pembangunan daerah  Sumatera Barat. Penyertaan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Perda penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya minangkabau di Kota Padangpanjang.

Terpisah, Ketua Pansus DPRD, Dr Novi Hendri, SE MSi mengatakan dari seluruh rangkaian proses pembahasan ranperda penyertaan modal  disimpulkan telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan dapat dilanjutkan ke ta­hapan pembentukan Pera­turan Daerah selanjutnya.

Lanjutnya, jumlah besaran modal dalam penyertaan modal ini sebesar Rp 50 miliar. Selanjutnya pansus menyerahkan pe­ngam­­­bilan keputusan ter­ha­dap persetujuan Ranperda penyertaan modal kepada DPRD.

Sementara itu, di ke­sem­pa­tan yang sama, Wa­kil Wali Ko­ta, Drs Asrul juga menyam­paikan nota penje­lasan atas Ranperda tentang peru­ba­han Rencana Pem­bangu­nan Jangka Me­nengah Daerah (RPJMD) Kota Pa­dang­panjang Tahun 2018-2023.

Dalam rapat Paripurna ini, DPRD menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Padangpanjang tahun 2022.

Sementara rinciannya, perubahan atas Perda tentang retribusi jasa umum, perubahan kedua atas Perda tentang retribusi jasa usaha,  perubahan Perda tentang retribusi perizinan tertentu,  rencana tata ruang wilayah Padangpanjang 2021-2024, dan perusahaan umum daerah.

Dengan penetapan Pro­­pemperda ini, diharapkan mampu menjawab per­­kembangan kebutuhan hu­kum masyarakat dan mendorong pencapaian arah dan tujuan pembangunan daerah tahun 2022.

Wali Kota Padangpanjang, H Fadly Amran, BBA, mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan OPD yang sudah bekerja keras dalam membahas Ranperda. “Ini fungsi dan kolaborasi yang perlu kita tunjukkan kepada masyarakat, bahwasannya kita bekerja semata-mata memaksimalkan hasilnya untuk ma­sya­rakat banyak. Kita akan menyongsong tahun 2022  yang insyaallah lebih baik. Bukan hanya tentang pandeminya, tapi tentang ba­gai­mana perekonomian Pa­dangpanjang ke depannya,” tuturnya.

Pandangan Fraksi- Fraksi

Fraksi PAN, Potensi daerah ada dua yakni sumber daya manusia dan sum­­ber daya alam, dilihat dari letak Kota Padangpanjang yang strategis  Fraksi menyarankan pada tim dan pemerintah daerah agar lebih serius menggali lagi potensi-potensi pendapatan asli daerah dan intens berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

Dalam memenuhi target pendapatan daerah seyogyanyalah pemerintah daerah perlu ada stra­tegi dalam pencapain, seperti meningkatkan sumber daya aparatur, melihat langsung kejadian di lapangan atau uji petik, dan bersikap tegas dan lugas berkaitan dengan pembangunan sport center yang dilaksanakan secara multiyears pada prinsipnya fraksi PAN setuju sebelum dilaksanakan pembangunan harus didahului dengan DID, AMDAL, legal opini, mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku dan asetnya.

Dengan mempedoma­ni hasil dari rapat kerja Pansus DPRD dan tim  da­lam rangka pembahasan 3 Ranperda Kota Padangpanjang maka Fraksi De­mo­krat Kebangkitan Bangsa memberikan persetujuan dengan beberapa pen­­­dapat, saran masukan dan catatan terhadap masing-masing Ranperda tentang penetapan lahan pertanian dan pangan yang berkelanjutan.

Fraksi minta kepada pemerintah daerah untuk lebih mensosialisasikan tentang ranperda ini sehingga masyarakat paham dan mengerti tujuan dari pembuatan ranperda ter­sebut.

Sementara Fraksi Gerindra meminta Wali Kota sebagai kepala daerah harus memastikan bahwa seluruh program kegiatan pemerintah daerah di ta­hun 2022 merupakan penanggungjawab  dari kebijakan umum anggaran tahun 2022, yang prioritasnya adalah pemulihan ekonomi dan meningkatnya sumber daya SDM aparatur.

Selain itu, terkait Ranperda tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau Di Kota Padangpanjang Fraksi Nasdem Bulan Bintangnya menunda pengesahan Raperda ini menjadi perda sampai pem­­­ba­hasan kembali di 2022.

Fraksi Nasdem Bulan Bintangnya melihat masih ada pasal-pasal yang ma­sih menimbulkan kera­guan­ dan butuh pembaha­­san yang lebih dalam. Namun,  dalam Raperda tentang rencana Induk Pembangunan Industri Kota Pa­dangpanjang tahun 2020-2024, telah dapat disetujui Perda. (rmd)