M.YAMIN, METRO–Kepolisian Resort Kota Padang mencatat sejak Januari 2021 hingga November ini terdapat 82 laporan polisi terkait kasus kejahatan seksual pada anak. Dari 82 laporan tersebut, jumlah korbannya bisa lebih dari angka kasus terlapor tersebut. Pasalnya, dalam setiap kasus yang dilaporkan, jumlah korban beragam, mulai dari satu orang hingga tiga orang anak sebagai korban.
Angka ini jelas membuat miris, karena kenaikan angka laporan polisi terhadap kasus kejahatan seksual pada anak, untuk tahun ini naik dibandingkan tahun 2020 lalu. Kenaikan tersebut hingga 100 persen. Buktinya, dari Januari hingga Desember 2020 terdapat 48 kasus atau laporan polisi.
“Untuk tahun ini saja, kejahatan seksual terhadap anak mencapai 82 kasus, dengan korban lebih dari itu. Karena setiap laporan polisi yang kami terima, jumlah korban beragam, mulai dari satu orang hingga tiga orang korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (19/11).
Rico menjelaskan, dari 82 kasus yang terjadi hingga saat ini, untuk pelaku, mayoritas berasal dari kalangan terdekat dari korban sendiri. Mulai dari kakek, ayah, kakak, paman hingga tetangga. Data tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Mapolresta Padang dan fakta-fakta di lapangan.
“Dalam bulan ini saja (November) terdapat dua kasus, yakni seorang bapak mencabuli anak kandungnya dan seorang kakek yang mencabuli cucu kandungnya, itu baru dalam bulan ini saja. Sementara untuk bulan bulan sebelumnya, hal yang sama juga terjadi, dengan pelaku berasal dari kalangan terdekat dari korban,” papar Rico Fernanda.
Di tengah kondisi terjadinya peningkatan kejahatan seksual terhadap anak di Kota Padang, Polresta Padang, melalui Kasat Reskrim menyebutkan bahwa hal ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak, bukan saja menjadi tanggung jawab pihak kepolisian untuk menekan angka kejahatan tersebut.
“Menurut kami, ini dibutuhkan kerja sama dengan semua pihak, bukan saja dari pihak kepolisian, salah satunya kami juga telah bekerjasama dengan pihak Dinas Sosial, dari Bapas, dari instansi yang berkaitan dengan perempuan dan anak, untuk bersama sama menekan angka kejahatan seksual terhadap anak,” kata Rico.
Ketika hal ini masih saja terjadi, artinya memang dibutuhkan kerja sama dengan semua pihak yang ada. Termasuk untuk mengedukasi masyarakat agar memahami kasus kasus kejahatan seksual pada anak, yang meningkat tajam dibanding tahun 2020 yang lalu, dengan angka kenaikan mencapai 100 persen.
Untuk diketahui, kasus kejahatan seksual terhadap anak atau pemerkosaan terhadap dua bocah adik kakak yang terjadi di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang kini menjadi perhatian publik. Kenapa tidak, kedua bocah itu diperkosa oleh lima orang anggota keluarga sedarahnya, yang terdiri dari kakek, paman, sepupu hingga kakak kandung korban.
Setelah dilakukan penangkapan, Satreskrim Polresta Padang pun sudah menetapkan tiga tersangka yang terlibat kasus pemerkosaan sedarah tersebut. Tiga tersangka yaitu J (70) yang merupakan kakek korban, AO (23) paman korban, serta ADR (16) kakak korban.
Sedangkan dua orang yaitu RMR (11) kakak kandung korban dan GA (9) sepupu korban tidak dilakukan proses secara hukum karena masih anak di bawah umur. Apalagi, dua anak itu tidak terlibat langsung pemerkosaan dan hanya meraba-raba atau mengelus tubuh korban, sehingga hanya ditetapkan sebagai saksi.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pihaknya memproses hukum tiga orang dalam kasus pemerkosaan ini, yaitu kakek korban, paman korban dan sepupu korban. Namun, khusus untuk sepupu korban, karena dalam kategori bawah umut penanganan proses perkaranya didampingi Balai Permasyarakatan Lapas (Bapas).
“Untuk J dan AO akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” sebut Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Kamis (18/11).
Sementara itu untuk ADR, ungkap Rico, termasuk anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 UU RI No.11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Sedangkan dua anak yang tidak diproses hukum karena usianya di bawah 12 tahun, akan dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) ABH Kasih Ibu Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah. Dua anak ini statusnya saksi,” ungkap Kompol Rico.
Dijelaskan Kompol Rico, berdasarkan pemeriksaan, tersangka J yang sudah lanjut usia ini sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. Begitu juga dengan paman korban AO yang juga melakukan pencabulan terhadap korban dua kali, sedangkan pelaku ADR sebanyak empat kali.
“Aksi pencabulan itu dimulai sejak awal November 2021. Para tersangka melakukan aksinya di rumah yan g memang ditinggali korban bersama para tersangka. Ibu korban juga tinggal di rumah tersebut,” pungkas Kompol Rico. (rom)






