PADANG, METRO–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung memergoki tiga orang pria sedang asyik pesta sabu di dalam truk tanki CPO yang sedang terparkir di daerah tepi Sungai Tanjung Saba, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh, Kecalaman Lubuk Begalung (Lubeg), Sabtu (4/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
Usai ditangkap, ketiga pelaku diketahui berinisial E (42) warga Kelurahan Kapalo Koto, AA (36), warga Kelurahan Batuang Taba, dan NA (29) warga Kelurahan Pitameh bersama barang bukti tiga bungkus sabu dan bong dibawa ke Mapolsek Lubeg.
Kapolsek Lubeg AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal adanya laporan dari masyarakat, diduga ada beberapa orang yang lagi mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam truk tanki CPO (minyak sawit) di dekat pencucian mobil di daerah Tanjung Saba.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Lubeg langsung bergerak ke tempat yang dimaksud. Disana memang benar ada tiga orang pelaku yang sedang asik mengkonsumsi sabu di dalam truk Tanki CPO,” kata AKP Chairul Amri, Senin (6/9).
Dijelaskan AKP Chairul Amri, setelah dilakukan introgasi pelaku E mengakui barang tersebut dibeli ke temannya R (DPO) di dekat pabrik karet Teluk Luas Jalan Bypass Batung Taba seharga Rp500 ribu, dengan mendapatkan empat paket kecil narkotika jenis sabu.
“Kemudian, E duduk di tepi Sungai Tanjung Saba, datang pelaku AA dan NA membeli seharga Rp100 ribu. Mereka mengkonsumsi di dalam truk tangki CP yang sedang terparkir di daerah Tepi Sungai Tanjung Saba,” ujarnya.
AKP Chairul Amri menuturkan,dari ketiga pelaku, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket kecil berbungkus plastik bening, diduga narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok merk Surya. Kemudian, satu buah bong (alat hisap sabu), dua buah korek api, tiga buah sedotan yang sudah di modifikasi, dan tujuh buah plastik klip bening.
“Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses Hukum Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rom)






