METRO SUMBAR

Berlaku 7 hingga 30 Juni 2021, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapuskan

0
×

Berlaku 7 hingga 30 Juni 2021, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapuskan

Sebarkan artikel ini
BAYAR PAJAK— Masyarakat banyak yang membayar pajak kendaraan di Samsat Provinsi Sumbar di Padang, karena adanya penghapusan denda PKN mulai tanggal 7 Juni sampai 30 Juni 2021.

PADANG, METRO–Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk ma­syarakat di Provinsi Su­matera Barat tahun 2021 berlaku untuk pembayaran PKB dari tanggal 7 hingga 30 Juni 2021 di seluruh laya­nan Samsat.

Kepala UPTD Samsat Padang, Hidayat Dahlan mengatakan penghapusan denda PKB sesuai Pergub Nomor 17 Tahun 2021 ini, salah satu bentuk kepe­dulian Pemprov Sumbar terhadap kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Kebijakan ini mem­berikan keringanan untuk merelaksasi dan insentif kepada masyarakat wajib berkendaraan motor. Teru­tama yang belum menu­naikan kewajiban mem­bayar kendaraannya seka­ligus. Kalau terlambat bia­sanya dikenakan denda, untuk saat ini denda dihi­langkan. Jadwalnya dari tanggal 7-30 Juni 2021,” terangnya, Jumat (11/6).

Hidayat menam­bah­kan, seluruh kendaraan yang terlambat bayar pa­jak­nya, digratiskan atau dihapuskan dendanya. Un­tuk itu diharapkan ke­pada masyarakat segera men­faat­kan kesempatan ini.

“Masyarakat secara tidak langsung membantu meringan pajak kenda­raannya, bagi kendaraan yang terlambat bayar pa­jak­nya. Tempat pembaya­rannya di seluruh samsat di Sumbar. Termasuk  juga yang ada di gerai–gerai, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling,” ajaknya.

Masyarakat dihara­pkan segera melak­sana­kan dan memanfaatkan kesem­pa­tan ini. Karena syarat pe­ngu­rusannya juga mudah seperti biasa. “Harapan kita dengan a­da­nya program peng­ha­pusan denda pajak pro­yeksi jumlah pem­bayaran pajak akan me­ningkat,” harapnya. (fan)