PASBAR, METRO–Diduga pelaku percobaan pemerkosaan, seorang warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat (Pasbar) tewas dikeroyok. Dia dihajar oleh oknum warga usai diamankan dari rumah yang baru dimasukinya, Kamis (3/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Abdul Karim (38), warga Jorong Pigogah meregang nyawa usai dikeroyok waga. Di antaranya BH (45), BK (45) dan lainnya yang sekarang ini telah ditangkap dan menjadi tersangka di Polsek Sungai Beremas. Selain mereka, masih ada pelaku lain yang saat ini masih status buron.
Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman mengatakan, kejadian berawal dari aksi Abdul Karim masuk ke rumah Marja Siregar diduga hendak melakukan pemerkosaan. Istri dari Marja kemudian berteriak minta tolong.
Gagal, Abdul Karim mencoba kabur keluar rumah. Warga yang mendengar teriakan pun berhamburan keluar rumah. Mereka lalu mencari Abdul Karim. Akhirnya warga menemukan pelaku dan dapat diamankan. Warga sepakat Abdul Karim dibawa ke Polsek Sungai Beremas.
Yang dibawa olah BH dan BK serta sejumlah rekan-rekannya yang lain dengan memakai mobil mengantar Abdul Karim ke Polsek. Di tengah jalan, diduga Abdul Karim dianiaya bersama-sama. Akibatnya korban, mengalami sejumlah luka memar.
Sampai di Polsek Sungai Beremas, personel piket SPK Polsek Sungai Beremas, Aiptu Madirwan bersama warga membawa pelaku ke Puskesmas Air bangis untuk diobati. Rupanya, tuhan berkehendak lain, sekitar pukul 20.00 WIB, Abdul Karim meninggal dunia, setelah dirawat kurang lebih 16 jam.
Akibat meninggalnya Abdul Karim, berdasarkan laporan polisi, LP/48/VI/2021/Sek-sb, tgl 03 Juni 2021 dalam perkara Tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, SP.sidik/13/VI/2021/RESKRIM tanggal 03 Juni 2021, SP. Kap/12/VI/2021/Reskrim tanggal 03 Juni 2021 atas nama Burhanudin. SP.Kap/ 13/VI/2021/Reskrim tanggal 03 Juni 2021 atas nama Baek, Anggota Polsek Sungai Beremas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap BH dan BK.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek. Kepada pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUH. Tentang tindak pidana barang siapa dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban Abdul Karim meninggal dunia.
Dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun. Untuk Pelaku lainya masih buron dan terus dilakukan pencarian oleh Polsek Sungai Beremas. “Alhamdulillah, selama operasi ini situasi aman dan terkendali” ujarnya. (end)






