M YAMIN, METRO
Sebanyak 30 kilogram barang bukti (BB) narkoba jenis ganja kering dimusnahkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto bersama Forkopimda Sumbar, Selasa (23/3) pagi di halaman Mapolresta Padang.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto didampingi Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir melakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Disana disediakan dua tong besi yang di dalamnya sudah diisikan ganja kering yang siap dibakar dengan menggunakan kayu yang ujungnya beri kain yang dibasahi dengan minyak cair.
“Pemusnahan ganja sebanyak 30 kg ini merupakan penangkapan yang awalnya bermula dari pelanggaran lalu lintas. Dilakukan pengembangan oleh jajaran didapatilah barang bukti narkoba puluhan jenis ganja di kawasan Bandar Buat, rumah kontrakan pelaku,” ungkap Kapolda.
Kapolda mengapresiasi jajaran Polresta Padang dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kota Padang. “Sikat terus pengedar narkoba sampai kebandar-bandarnya. Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, silakan laporkan ke Kepolisian, kami siap melayani masyarakat 24 jam,” tuturnya.
Knalpot Racing Dimusnahkan
Selain ganja kering, dalam kesempatan itu 400 knalpot racingberbagai merek yang tidak memenuhi standar alias knalpot racing dimusnahkan Sat Lantas Polresta Padang. Pemusnahan knalpot racing pada kegiatan rutin yang ditingkatkan selama 2020 sampai 2021 dimusnahkan dengan cara dibelah dengan menggunakan alat pemotong besi.
“Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan hingga timbulnya kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” tegas Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir.
Knalpot racing yang dimusnahkan, yaitu razia yang dilakukan 6 bulan terakhir ini, motornya dikandangkan, knalpotnya diambil dan dimusnakan, pihaknya tidak segan-segan merazia mobil dan motor yang memakai knalpot racing tersebut.
“Tiap pagi, tiap apel pagi saya tegaskan kepada seluruh personel Satlantas Polresta Padang yang dilapangan untuk merazia kendaraan kendaraan yang memakai knalpot racing, jangan takut langsung dikandangkan dan dirantai kendaraannya,” tegas Imran.
Dijelaskan lagi, tiap malam Minggu, personel Polresta Padang terus melakukan razia balap liar dimana semua kendaraanya memakai knalpot racing. Bukan hanya di akhir pekan, namun hampir tiap hari dilakukan penegakan hukum.
Terpisah, Kompol Sukur Hendri Saputra juga mengatakan, selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot racing.
Selain tidak sesuai dengan standar, penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga tersebut juga mengganggu kenyamanan masyarakat. “Maka dari itu, pihaknya pun melakukan razia komponen pembuangan sisa pembakaran tersebut di wilayah hukum Polresta Padang, kendaraan yang terjaring razia juga dikandangkan selama dua pekan sembari menunggu proses sidang berjalan,” ujarnya.
Selanjutnya, bagi para pemilik kendaraan yang hendak mengambil sepeda motornya setelah proses tilang selesai juga wajib mengganti knalpotnya terlebih dahulu. Lalu apa dasar hukumnya polisi menangkap dan menilang pemakai knalpot racing.
“Hal ini sudah jelas dan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan,” ujarnya.
Bunyi Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (rom)






