BUKITTINGGI, METRO
Pansus IV DPRD Kabupaten Kampar Riau melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kota Bukittinggi, Selasa (24/11). Rombongan beranggotakan 12 orang itu dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Kampar Jasnita Tarmizi dan disambut Kabag Elza Aulia di Ruang Rapat Utama Balaikota Bukittinggi, dihadiri Direktur Utama PT. BPR Jam Gadang Feri Irawan.
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Kampar, Jasnita Tarmizi mengatakan, DPRD Kabupaten Kampar sedang mempersiapkan dan membahas materi Ranperda Perusahaan Perseroan Terbatas PT. Bumi Kampar Sarana Energi (Perseroda). “Karena itu rombongan sengaja datang ke Bukittinggi guna belajar tentang pendirian Perseroan Daerah yang ada di Bukittinggi yaitu PT. BPR Jam Gadang,” ungkap Jasnita.
Kabag Perekonomian Elza Aulia mengatakan, PT. BPR Jam Gadang yang izin operasionalnya berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia No. 8/KEP.GBI/2006 tanggal 11 Agustus 2006 yang mulai beroperasi tanggal 14 September 2006 adalah suatu BPR yang agak unik keberadaannya.
“Karena keberadaan bank ini bukanlah kemauan beberapa orang yang punya modal untuk mendirikan suatu bank untuk memperoleh laba atau keuntungan semata, tetapi adalah atas keinginan beberapa orang Ninik Mamak, pemuka masyarakat Kurai Limo Jorong yang berada dalam lima KAN di Kurai Limo Jorong membuat Lumbung Pitih Nagari guna meningkatkan kesejahteraan Anak Nagari,” jelas Elza.
Sejak berdiri pada tahun 2006 sampai sekarang PT. BPR Jam Gadang telah berkembang dengan cukup baik. Atas kesepakatan bersama Pemegang Saham BPR Jam Gadang bertransformasi menjadi BUMD melalui Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Jam Gadang. Lalu atas keinginan bersama Pemegang Saham BPR Jam Gadang bertransformasi ke menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Jam Gadang melalui Perda Nomor 13 Tahun 2019 dan saat ini sedang menunggu izin operasional dari OJK.
Direktur PT. BPR Jam Gadang, Feri Irawan mengatakan Modal disetor PT. BPR Jam Gadang sebelum menjadi BUMD adalah sebesar Rp 1.165.900.000 dengan jumlah modal Pemko Bukittinggi sebesar Rp. 250.000.000 (21,44 persen) dan sisanya adalah saham masyarakat. Pada tahun 2018 Pemko Bukittinggi menambah setoran saham sebanyak Rp 5.000.000.000 sehingga jumlah modal menjadi Rp. 6.165.900.000 dengan kepemilikan perintah kota sebesar Rp 5.250.000.000 atau sebesar 85,15 persen dari total modal saham yang ada pada saat ini.
“Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Usaha-usaha BPR adalah, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Kemudian, memberikan kredit dan menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas,” jelasnya. (pry)