BERITA UTAMA

3 Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk

0
×

3 Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk

Sebarkan artikel ini

PADANGPARIAMAN, METRO – Jajaran Satresnarkoba Polres Padangpariaman menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (12/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Satu pelaku awalnya dibekuk di SPBU Toboh, Kecamatan Sintoga, saat akan melakukan transaksi dengan seorang pemesan.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rudi Yulianto mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku WP, di SPBU Toboh. Anggota Satresnarkoba akhirnya berhasil meringkus WP dan barang bukti 1 paket kecil sabu.
“Saat diinterogasi, WP mengatakan sabu didapat dari AY, tidak menunggu waktu lama anggotanya langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat mencari keberadaan dan menangkap AY di Korong Balai Satu, Nagari Lubuk Pandan,” jelas AKBP Rudi, Jumat (13/1).
Setelah meringkus AY, pelaku ini juga menyebut jika ada tersangka lain yang terlibat, yakni ZH. Dari tangan ZH, polisi menyita 3 unit HP.
“Sekarang ketiga tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres. Ketiganya melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1), Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (efa)