BERITA UTAMA

Ajak “Gituan” Pacar, Lelaki ini Dipenjara 6 Tahun

0
×

Ajak “Gituan” Pacar, Lelaki ini Dipenjara 6 Tahun

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR, METRO–Pupus sudah harapan Naldi (21), warga Simabua Kecamatan Pariangan, ingin menumpahkan kasih sayangnya dengan pacarnya. Namun, setan bergelayut di kepalanya, alhasil terjadilah hubungan yang tak pantas dilakukan tanpa ikatan ini. Hal ini diperparah dengan perbuatan terdakwa yang tertangkap basah warga. Dari sinilah awal kenestapaan bagi Naldi, karena orang tua Bunga (16) tidak senang anaknya dicabuli Naldi.
Akibatnya Naldi harus menanggung nasib sebagai pesakitan di kursi terdakwa di persidangan dan setelah menjalani sidang beberapa kali. Akhirnya, tibalah hari keputusan di mana nasib Naldi ditentukan Majelis Hakim yang diketuai Radius Chandra yang didampingi Hakim Anggota Indra Muharam dan Amir serta PP Dasry Yanthony SH, Selasa (22/11).
Berdasarkan bukti dan keterangan dari para saksi, Majelis Hakim memutuskan terdakwa M Naldi dinyatakan bersalah. Menurut pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 /2014 tentang Perlindungan Anak, terdakwa terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap bunga yang masih di bawah umur.
”Dengan ini Majelis Hakim menetapkan dan memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 60 juta subsider 2 bulan terhadap terdakwa MNaldi,” ujar Radius Chandra, Selasa (22/11) di Balai Sidang Pengadilan Negeri Batusangkar.
Kepala kejaksaan Negeri Batusangkar M Fatria yang didampingi Kasie Intel Ardy melalui Jaksa Penuntut Umum Reflen menyebutkan, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan dari JPU.
“Pada sidang kemarin dalam agenda pembacaan tuntutan kami pihak penuntut menyatakan tuntutan terhadap terdakwa M Naldi selama 6 tahun denda Rp60 juta serta subsider 2 bulan,” sebutnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Radius Chandra menyebutkan, terdakwa Naldi melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.“Kita memberikan jangka waktu selama seminggu sejak vonis dijatuhkan,” jelasnya.
Radius mengimbau, agar generasi muda dalam bergaul haruslah menjaga etika dan adab sopan santun sesuai dengan norma Agama dan kesusilaan serta norma adat maupun budaya. Yang paling utama jauhilah perbuatan yang akan membuat penyesalan di kemudian hari. (n)