PASBAR,METRO
Terlibat dalam peredaran narkotika, seorang sopir truk sawit ditangkap Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) di kediamannya Jalan Flores, Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Sabtu (20/6). Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan itu, disita sebanyak 75 gram sabu siap edar.
Pelaku berinisial RR (33) yang sudah menjadi target operasi (TO) ini, ditangkap setelah petugas melakukan penggerebekan. Ketika digeledah, petugas menemukan 15 paket sabu yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor pelaku. Diduga, sabu itu akan diedarkan pelaku di wilayah Ujung Gading.
“Seorang warga Nagari Ujung Gading yang bekerja sehari-hari sebagai supir sawit kita amankan. Dia diamankan terkait kasus peredaran narkotika,” sebut
Waka Polres Pasbar, Kompol Abdus Syukur mengatakan, pelaku diamankan di dalam kamarnya dan pelaku tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi istirahat. Proses penangkapan, pihaknya melakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah pelaku dan langsung mengamankannya.
“Pelaku berperan sebagai pengedar dan sudah lama membuat resah masyarakat. Tuduhan itu dibuktikan dari laporan masyarakat yang diterima dan kemudian kita tindaklanjuti,” kata Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Narkoba Iptu Erianto dan Kasubag humas AKP Drftizal, Senin (22/6).
Kompol Abdus Sykur menjelaskan, pelaku mengakui barang haram berupa 15 paket seberat 75 gram yang ditemukan dari hasil penangkapan, merupakan milik temannya di Bukittinggi berinisial TM yang saat ini masih diselidiki keberadaannya oleh Polres Bukittinggi.
“Pelaku ini mengaku menjemput langsung ke Bukittinggi dari inisial TM dan mendapat imbalan senilai Rp 5 juta setelah mengedarkan di Nagari Ujung Gading. Atas perbuatanya, pelaku kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat,” jelas Kompol Abdus Syukur.
Kompol Abdus Syukur menjelaskan, barang bukti yang disita berupa 75 gram sabu yang telah dikemas sebanyak 15 paket sedang, berikut satu paket kecil yang dimasukkan dalam kotak rokok Selain itu diamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, satu buah kaca pirek dan satu unit handphone.
“Jadi sabu itu kita temukan di bawa jok sepeda motor pelaku. Sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 20 miliar,” pungkasnya. (end)