BERITA UTAMA

Pemuda Penipu dan Penyabu Dibekuk

0
×

Pemuda Penipu dan Penyabu Dibekuk

Sebarkan artikel ini

PASBAR, METRO – Jajaran Polres Pasbar meringkus seorang pemuda dalam kasus penipuan serta pemakaian narkoba sabu, Kamis (17/10) malam. Lelaki yang bernama Ade M (28) ditangkap di Dusun Rantau Pinang, Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Kasat Narkoba Polres Pasbar AKP Alexy mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan LP/35/X/2019/Spkt/Sumbar/Res-Pasbar, 17 Oktober 2019. Yang merupakan warga Dusun Rantau Pinang, Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading,” kata Alexy.
Saat melakukan pengembangan, petugas menemukan dua bungkus paket narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu. Barang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut kertas nota warna putih. Satu unit Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor imei: 352697 103362346. Satu unit timbangan warna silver dalam keadaan rusak.
Kejadian berawal pada saat, anggota Opsnal Sat Reskrim Res Pasbar mengamankan tersangka yang telah meresahkan masyarakat dalam kasus diduga penipuan dan penggelapan di PT Adikarya Lubuk King Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Pasbar.
”Setelah diamankan Satreskrim membawa ke Polres Pasbar untuk dilakukan penyelidikan. Di saat itu diketahui bahwa Ade adalah target operasi (TO), narkoba yang sudah lama kita incar,” katanya.
Selanjutnya dilakukan kordinasi antara Satresnarkoba dengan Opsnal Sat Reskrim langsung menuju rumah Ade Muhammad dan dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tersangka, dan ditemukan Narkotika golongan I jenis sabu di dalam lemarinya. “Pemeriksaan disaksikan oleh jorong setempat dan tokoh masyarakat lainnya,” ungkapnya. (end)