JAKARTA, METRO–DPR RI resmi memangkas gaji dan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan. Keputusan ini diambil melalui rapat pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9) lalu.
Langkah tersebut menyusul gelombang unjuk rasa di berbagai daerah yang menunÂtut penghapusan berbagai fasilitas DPR, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco AhÂmad, menyampaikan pemangkasan dilaÂkukan setelah evaluasi menyeluruh terÂhadap pos-pos pengeluaran yang dianggap tidak mendesak.
“DPR RI memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meÂliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komuÂnikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam konÂferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, JuÂmat (5/9).
Menurut Dasco, kebiÂjakan ini bertujuan meÂnyesuaikan pendapatan anggota DPR dengan keÂbutuhan konstitusional seÂkaligus merespons tunÂtutan masyarakat.
Ia menekankan DPR mendengar aspirasi publik yang belakangan semakin keras menyuarakan kritik terhadap fasilitas mewah para wakil rakyat.
Gaji Pokok dan TunÂjangan Jabatan totalnya Rp 16.777.680 dengan rincian Gaji Pokok: Rp 4.200.000, Tunjangan Suami/Istri PeÂjabat: Rp 420.000, TunjaÂngan Anak Pejabat: Rp 168.000, Tunjangan JabaÂtan: Rp 9.700.000, Tunjangan Beras: Rp 289.680, Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000.












