BUKITTINGGI, METRO – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Bukittinggi meringkus dua tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di dua lokasi berbeda, Sabtu dan Minggu (31/8-1/9). Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama.
Tim Jatanras melakukan serangan fajar saat melakukan penangkapan kedua tersangka yang sedang lepal tidur di rumahnya. Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti (BB) dua unit motor matic, Yamaha Mio J dan Mio Sporty.
Ketua Tim Jatanras AKP Pradipta Putra Pratama membenarkan kedua tersangka dibekuk karena mendapat laporan dari korbannya yang kehilangan motor di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Pertama, tersangka AH (20) ditangkap di rumahnya di Talago Pipik, Jorong Data Bungo Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok pada Kamis (29/8) sekitar pukul 02.00 WIB.
”Dia ditangkap ketika sedang tertidur lelap dan tidak dapat melakukan perlawanan saat tim menangkapnya. Dan dari hasil penangkapan tersangka itu, dilakukan pengembangan kepada tersangka lainnya yang diketahui berada di Payakumbuh,” katanya.
Selanjutnya, katanya, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MA (30) yang ditangkap di Kota Payakumbuh pada Sabtu (31/8/) sekitar pukul 04.30 WIB. Penangkapan dibantu Tim Opsnal Reskrim Polres Payakumbuh.
Ditambahkan Pradipta, tersangka MA ditangkap di rumah sepupu tersangka yang sedang ada pesta keluarga tanpa adanya perlawanan. Dari kedua tersangka, tim Jatanras berhasil mengamankan barang bukti dua kendaraan bermotor yang mereka curi di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
”Sepeda motor itu pelat nomornya dicopot oleh tersangka. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bukittinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya. (u)





