PADANG, METRO – Melalui rapat paripurna DPRD Sumbar mengesahkan Ranperda tentang Perubahan APBD Sumbar tahun 2019. Proyeksi pendapatan daerah yang diusulkan pada perubahan APBD 2019 berkurang sebesar Rp 148.476.363.170. dan alokasi belanja daerah berkurang sebesar Rp 68.580.880.207 dari alokasi pada APBD 2019 awal.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius, dan Guspardy Gaus. Hadir Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Nasrul Abid. Paripurna dilaksanakan malam hari pada pukul 20.00 WIB, pada hal awalnya dijadwalkan pukul 16.00 WIB.
Hendra menyampaikan pada rapat paripurna 1 Agustus lalu, DPRD bersama Pemprov Sumbar telah menyepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2019 yang menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD 2019. Sesuai dengan alokasi waktu yang diberikan, komisi dan Banggar, telah melakukan tugasnya dengan baik. Lalu, Banggar melanjutkan pembahasan dengan TAPD.
Dari pembahasan yang telah dilakukan tersebut, secara garis besar Hendra menjelaskan proyeksi pendapatan daerah yang ditampung dalam Ranperda Perubahan APBD 2019 adalah sebesar Rp 6.605.392.265.730. Jumlah ini berkurang sebesar Rp 123.476.363.170 dari proyeksi yang ditetapkan pada APBD induk 2019 sebesar Rp 6.728.868.628.900. Terjadinya penurunan pendapatan daerah disebabkan karena tidak terpenuhinya target penerimaan daerah dari deviden BUMD, retribusi dan pendapatan BLUD RSUD.
Hendra menjelaskan dengan adanya pengurangan proyeksi pendapatan daerah, maka berdampak terhadap alokasi belanja daerah. Dimana pada Ranperda Perubahan APBD 2019, dialokasikan sebesar Rp 7.086.787.748.692 atau berkurang sebesar Rp 43.580.880.207 dari alokasi yang disediakan pada APBD 2019 awal.
Tak hanya itu, Perubahan APBD 2019 terdapat tambahan dan pergeseran Anggaran antar jenis belanja. Agar tidak terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya, tambahan dan pergeseran anggaran perlu diselaraskan dengan perubahan RKPD tahun 2019 dan perubahan RKBMD tahun 2019.
Di sisi lain, Sekretaris Banggar yang juga Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menyampaikan dana perimbangan yang diusulkan pada perubahan APBD 2019 ini tidak mengalami perubahan dengan rencana yang ditetapkan pada APBD 2019 yaitu sebesar Rp 4.185.073.591.900. Dengan rincian bagi hasil pajak sebesar Rp 116.171.233.900. Bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 32.711.770.000. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 2.076.398.191.000. Serta dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 1.959.972.397.000. Kondisi ini sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang tidak melakukan perubahan kebijakan dana transfer ke daerah pada tahun 2019.
Raflis juga menyampaikan lain-lain pendapatan yang sah. Pada pos ini terdapat penurunan penerimaan sebesar Rp 8.014.000.000 dari yang ditetapkan pada APBD tahun 2019 awal yaitu sebesar Rp 52.402.037.000. Penurunan penerimaan tersebut disebutkan tidak terpenuhinya rencana penerimaan hibah dari PT Semen Padang yang semula direncanakan sebsar Rp 19.472.000.000, akan tetapi realisasinya hanya sebesar Rp 11.458.000.000. Berhubung hibah dari swasta bersifat tidak mengikat dan tidak boleh ditentukan besarnya, maka proyeksi penerimaan dari pos lain-lain pendapatan yang sah yang akan ditampung dalam Ranperda Perubahan APBD 2019, adalah sebesar Rp 44.388.037.000.
Raflis juga menyampaikan pos belanja tidak langsung, belanja pegawai dialokasikan sebesar Rp 2.203.859.900.273 atau berkurang sebesar Rp 106.358.679.425 dari alokasi yang disediakan pada APBD 2019 awal sebesar Rp 2.310.219.516.499. Dari pembahasan yang dilakukan oleh Banggar dan TAPD alokasi belanja pegawai, tidak dapat lagi dikurangi. Oleh karena telah dihitung secara lebih cermat.
Terkait, belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi. Alokasi belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi ditampung dalam Ranperda Perubahan APBD tahun 2019, tidak mengalami perubahan dengan alokasi yang disepakati dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019 yang tidak sebesar Rp 37.795.689.750 atau meningkat sebesar Rp 14.445.000.000 dari alokasi yang ditetapkan dalam APBD tahun 2019 awal yaitu sebesar Rp 23.350.698.750.
Terkait belanja bagi hasil pada kabupaten/kota pada Perubahan APBD tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp 881.925.726.744, atau naik sebesar Rp 23.071.092.544 dari alokasi yang disediakan pada APBD tahun 2019 awal yaitu sebesar Rp 858.854.634.200. Dengan adanya kenaikan penerimaan dari pajak daerah sebesar Rp 25.000.000.000 maka konsekuensinya juga terjadi kenaikan pada pos bagi hasil kepada kabupaten/kota sebesar Rp 8.672.500.000. Dengan demikian, alokasi anggaran untuk bagi hasil kepada kabupaten/kota yang akan ditampung dalam Ranperda Perubahan APBD tahun 2019 sebesar Rp 890.618.226.744.
Terkait belanja langsung, dialokasi anggaran dalam Ranperda Perubahan APBD tahun 2019 sebeaar Rp 2.780.245.070.139. Dengan adanya pergesaran kegiatan dan anggaran dari belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota kepada belanja langsung sebesar Rp 151.543.150.000 adanya tambahan pendapatan daerah yang bisa digunakan yaitu sebesar Rp 16.327.500.000. Maka terjadi peningkatan belanja langsung sebesar Rp 168.535.713.200. Sehingga total belanja langsung yang ditampung dalam Ranperda Perubahan APBD 2019 tahun 2019 menjadi Rp 2.948.780.783.339.
Dari hasil itu, disimpulkan pendapatan daerah Rp 6.605.392.265.730. Lalu belanja daerah Rp 7.086.787.748.692. Dan pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp 515.499.482.962, lalu pengeluaran pembiayaan Rp 34.104.000.000.
Raflis juga menyampaikan catatan fraksi di DPRD antara lain terkait postur Perubahan APBD 2019 belum memihak kepada masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan rendahnya porsi belanja langsung yakni 41,61 persen. Sedangkan belanja tidak langsung mencapai 58,39 persen. (hsb)





