PADANG, METRO – RN (38), pedagang di Pasar Raya Kota Padang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (24/5) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. Dia didakwa atas pembunuhan Martan Marulafau (30) yang ditusuk terdakwa dengan menggunakan sebilah pisau 15 Januari lalu.
Sidang dipimpin hakim Suratni beranggotakan Ade Zulfina Sari dan Sihol Boang Manalu. Terdakwa didampingi penasehat hokum (PN) Rina Noveria dan Fadly. Dalam persidangan dua saksi dihadirkan, Fauzan Ahmad, adik korban Martan dan saksi Muhammad Alvian, adik angkat terdakwa RN.
Fauzan Ahmad mengatakan, saat kejadian dia diberitahukan oleh seorang tukang ojek bahwa kakaknya sedang di rumah sakit karena mengalami luka. Dia sedang di rumah dan langsung pergi ke Rumah Sakit Bayangkhara. Dia menemui kakaknya sudah meninggal dunia.
Dia melihat kakaknya mengalami luka di bagian kepala. Fauzan mengatakan, keluarga terdakwa belum ada perdamaian dengan keluarga korban.
Saksi M Alvian yang bersama korban di TKP mengatakan, korban Martan Marulafau memukul kepalanya hingga mengeluarkan darah. Dia mengalami luka karena dianiaya korban. Saat itulah terjadi pembunuhan tersebut.
Kejadian ini berawal dari rasa dendam dan sakit hati pelaku setelah adiknya mengadukan bahwa dirinya telah dipukul korban. Setelah pelaku melihat adiknya berlumuran darah sehabis dipukul korban, pelaku langsung mencari korban ke Pasar Raya dengan mengajak serta rekannya Gendut. Sesampai di pasar, RN lansung menanyakan keberadaan korban langsung kepada Marta.
Mendengar hal tersebut Marta langsung lari dari hadapan RN, menuju Mapolresta Padang sehingga RN berusaha mengejar Marta dan meneriakinya maling. Sehingga korban dikejar pelaku dan masyarakat yang mendengar teriakan. Kebetulan di lokasi tersebut terdapat dua orang anggota Shabara Polresta Padang yang tengah patrol. Mendengar ada teriakan maling tersebut anggota yang patroli langsung mengamankan korban yang diteriaki maling.
Ditambahkannya, disaat diamankan oleh anggota tersebutlah pelaku langsung mengayunkan pisau yang tepat di paha sebelah kiri korban. Namun anggota yang mengamankan tersebut tidak tahu bahwa pelaku mengayunkan pisau tersebut.
Pelaku diamankan dan membawa ke Mapolresta Padang. Sementara korban langsung dibawa oleh masyarakat yang berada di sekitar kejadian ke rumah sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk penanganan medis. (e)





