BERITA UTAMA

Aksi Penertiban Satpol PP Berbuntut Panjang, Pedagang Selasar Pasar Raya Padang Tempuh Jalur Hukum

1
×

Aksi Penertiban Satpol PP Berbuntut Panjang, Pedagang Selasar Pasar Raya Padang Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO– Perkumpulan Pedagang Selasar Sejahtera (PPSS) Pasar Raya Padang yang terdiri dari 67 pedagang menyatakan sikap tegas menempuh jalur hukum terkait aksi penertiban yang dilakukan Pemko Padang.

Sikap tegas ini merespon tindakan pemaksaan yang dilakukan Pemko Padang terhadap para pedagang untuk pindah ke Basement Pasar Raya Fase VII Kota Padang.

Budi Syahrial selaku Kuasa Hukum Pedagang Selasar Pasar Raya Padang didampingi Anggota PPSS mengatakan, Pemko Padang harus melihat dan mempelajari betul terkait pemindahan Pedagang Selasar.

Menurutnya, terkait penempatan harus steril dari konflik kepentingan, lalu harus sesuai standar SNI mengenai luas lapak pedagang. “Luas lapak pedagang ini diatur oleh Peraturan Menterin Perdagangan (Permendag), yakni 1,50 cm x 1,50 cm sehingga orang menjadi hidup, Jangan memaksakan orang pindah ke bawah berdesak-desakan dan menuju kematian,” katanya, Rabu, (4/2).

Budi mengatakan prinsip dari pemerintahan yang baik itu, melakukan musyawarah dan melakukan kajian terkait yang diambil. Ia juga menambahkan para pedagang tentunya tidak menolak relokasi asalkan seluruh ketentuan yang ada sudah dipenuhi.

“Relokasi ketika dapat membuat mereka lebih baik atau hidup, tentunya para pedagang akan setuju. Namun fakta di lapangan ada potensi konflik. Tempat yang dibagikan tersebut sudah ditempati orang, lalu lapak yang diberikan tidak sesuai dengan SNI,” ungkapnya.

Wali Kota Padang, Fadly Amran menurutnya, juga sudah janji akan bersosialisasi dengan pedagang terkait kondisi pasar ke depannya. “Kami tunggu dan dulu sempat Dinas Perdagangan mengatakan akan memfasilitasi untuk dipertemukan dengan Wali Kota Padang. Namun sampai sekarang masih belum ada,” tuturnya.

Melihat kondisi ini ia mengatakan Wali Kota Padang hanya main perintah, namun tidak tahu kondisi di bawah seperti apa. “Kita sampai saat ini terus melakukan perlawanan. Kita juga meminta Satpol PP Padang agar menjaga barang-barang sitaan dari lapak Pedagang Selasar. Karena kami melihat kemarin ada yang rusak, ada yang dirubah bentuknya. Tadi baru yang tertib pakai berita acara penyitaan, sebelumnya tidak ada,” tuturnya.

Budi juga mengatakan pihaknya akan mempersiapkan beberapa hal untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan kondisi ini ke Ombudsman, Komnas HAM. Ia juga membuka potensi hingga gugatan PTUN dan gugatan perdata.(fan)