BERITA UTAMA

Dipanggil sebagai Saksi Terlapor, Pandji Siap Hadapi Proses Klarifikasi Stand Up Mens Rea

3
×

Dipanggil sebagai Saksi Terlapor, Pandji Siap Hadapi Proses Klarifikasi Stand Up Mens Rea

Sebarkan artikel ini
KLARIFIKASI— Komika Pandji Pragiwaksono dijadwalkan akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya, Jumat (6/2) mendatang sebagai saksi terlapor terkait sejumlah laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya atas materi dalam pertunjukan Mens Rea yang belum lama ini tayang di platform Netflix.

JAKARTA, METRO–Polda Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono. Klarifikasi tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat (6/2) di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya unda­ngan klarifikasi tersebut. Menurutnya, Pandji dipanggil sebagai saksi terlapor terkait sejumlah la­poran yang masuk ke Polda Metro Jaya atas materi dalam pertunjukan Mens Rea yang belum lama ini tayang di platform Netflix.

“Iya (Pandji dipanggil), undangan klarifikasi untuk Jumat, 6 Februari 2026 jam 10.00 WIB,” ujar Budi, Selasa (3/2).

Sebelumnya, pada Senin (2/2), Pandji juga telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Ba­reskrim Polri. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan atas materi stand up comedy yang pernah dibawakannya pada 2013 dan dianggap menyinggung adat serta budaya masyarakat Toraja.

Menanggapi berbagai laporan yang muncul, Pandji menyebut hal itu sebagai konsekuensi dari kebebasan berekspresi da­lam berkarya. Ia menilai setiap orang memiliki hak untuk memberikan respons terhadap materi yang ia tampilkan.

“Saya anggap konsekuensi logis saja. Saya ingin berkarya, saya pu­nya materi stand up, semua orang bisa merespons. Responsnya bisa beragam,” kata Pandji.

Ia mengaku sejak awal memperkirakan akan muncul beragam tanggapan ketika Mens Rea tayang di Netflix. Namun, ia berharap pertunjukan tersebut dapat diterima sebagai hiburan.

“Kalau akan menimbulkan respons tentu sudah diperkirakan. Tapi, saya memperkirakan respons terhibur. Bahwa pada akhirnya seperti ini, ya saya terima saja dan mungkin itu wajar. Siapa pun boleh pu­nya pendapat terhadap karya saya,” ucapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait batas antara kebebasan berekspresi dan sensitivitas terhadap isu budaya. Polda Metro Jaya menyatakan proses klarifikasi akan dilakukan sesuai pro­sedur hukum yang berlaku. (*/rom)