AGAM, METRO–DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), Senin (2/2), di Lubuk Basung.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Henrizal, didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman dan Aderia, SP, MM. Sementara itu, Ketua DPRD berhalangan hadir karena mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintahan Daerah bersama Presiden RI di Sentul, Jawa Barat.
Sidang paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Dr. M. Lutfi, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Dalam kesempatan itu, Sekda Dr. M. Lutfi membacakan Nota Penjelasan Bupati Agam. Ia menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa/Nagari (BUMDes/BUMNag), yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2021, membuat Perda Nomor 2 Tahun 2018 sudah tidak lagi relevan.
“Dengan diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes/Nagari yang diperkuat oleh Permendesa Nomor 3 Tahun 2021, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman BUMNag sudah tidak sesuai dan harus dilakukan pencabutan,” ujar Sekda.
Ia menambahkan, pencabutan Perda tersebut dinilai mendesak karena regulasi lama tidak lagi sejalan dengan perkembangan kebijakan nasional. Aturan terbaru menegaskan status BUMDes/BUMNag sebagai badan hukum serta mengatur tata kelola yang lebih modern dan akuntabel.
“Perda Nomor 2 Tahun 2018 tidak lagi selaras dengan kebijakan nasional serta menimbulkan potensi dualisme hukum dan kelemahan legalitas badan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, rancangan pencabutan Perda ini telah melalui tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan substansi Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga dengan telah dilaksanakan kegiatan harmonisasi tersebut dapat membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan nantinya dan materi muatan Ranperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Agam selanjutnya akan menindaklanjuti pembahasan Ranperda pencabutan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. (pry)






