BERITA UTAMA

Ditlantas Polda Sumbar Permudah Korban Bencana Urus Dokumen Kendaraan, Tidak Diwajibkan Melengkapi Seluruh Persyaratan

9
×

Ditlantas Polda Sumbar Permudah Korban Bencana Urus Dokumen Kendaraan, Tidak Diwajibkan Melengkapi Seluruh Persyaratan

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN BPKB— Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq menyerahkan BPKB kendaraan kepada masyarakat yang terdampak bencana.

PADANG, METRODi tengah kondisi pemulihan  pascabencana yang masih menyisakan keterbatasan bagi masyarakat, kehadiran negara menjadi harapan untuk membantu warga bangkit dan kembali beraktivitas.

Melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar, Kepolisian memberikan pelayanan khusus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Pelayanan khusus ini ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor yang me­ngalami kerusakan maupun kehilangan dokumen kendaraan akibat bencana alam, sehingga ma­sya­rakat tetap memperoleh kepastian hukum atas ke­pemilikan kendaraannya.

Sebagai bentuk kehadiran negara dalam situasi darurat pascabencana, Dit­lantas Polda Sumbar berupaya memberikan kemudahan layanan administrasi dengan prosedur yang lebih sederhana dan cepat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq didampinggi Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Awaludin Puhi, mengatakan pelayanan tersebut dilaksanakan secara khusus dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat yang terdampak agar tidak terbebani prosedur administrasi yang rumit di tengah kondisi pascabencana.

“Pelayanan regident ranmor meliputi penggantian kendaraan yang rusak atau hilang akibat bencana, dengan prosedur yang di­sederhanakan serta pendampingan langsung oleh petugas,” ujar Kompol Aw­a­ludin kepada wartawan, Selasa (3/2).

Saat ini, kata Kompol Awaludin, pelayanan yang diberikan oleh Ditlantas Polda Sumbar difokuskan pada penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang atau rusak akibat bencana. Da­lam kondisi darurat pascabencana, masyarakat tidak diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan secara lengkap sebagaimana pro­sedur normal pengurusan BPKB.

“Untuk BPKB yang hilang, pemohon cukup mem­bawa identitas diri serta surat keterangan terdampak bencana dari desa atau kelurahan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk BPKB yang rusak, ungkap Kompol Awaludin, pemohon diwajibkan membawa BPKB yang rusak tersebut, disertai cek fisik kenda­raan, dan seluruh berkas diserahkan langsung kepada petugas pelayanan.

“Melalui pelayanan khu­sus regident ranmor ini, petugas Ditlantas Polda Sumbar akan langsung memproses permohonan masyarakat, sehingga diharapkan warga dapat segera kembali beraktivitas dan menjalani kehidupan secara normal pascabencana,” pungkasnya. (rgr/rel)