BERITA UTAMA

Dalam Semalam, 3 Pengedar Sabu Digulung, Tujuh Paket Sabu jadi Barang Bukti

14
×

Dalam Semalam, 3 Pengedar Sabu Digulung, Tujuh Paket Sabu jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
SABU— Tiga pengedar sabu diringkus Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METROTim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya meringkus tiga sindikat pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Kamis diihari (29/1). Penangkapan itu dilakukan dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) 2026.

Ketiga orang komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di ringkus di Nagari Tabek dan Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmas­raya pada Kamis (29/1) dinihari.

Dijelaskan Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi, penangkapan tersebut berawal dari informasi masya­rakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh.

“Laporan itu langsung kami tindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan. Tim kemudian mendapatkan informasi kalau dalangnya adalah pelaku SH (27),” kata AKP Rus­mardi kepada warta­wan.

Setelah dipastikan pelaku memiliki barang bukti, ungkap AKP Rusmardi, tim langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku SH dan berhasil mengamankan pelaku SH. Selain itu, petugas juga mengamankan temannya AS (27) di dalam rumah.

“Kedua pelaku ini baru saja membeli sabu dan berencana melakukan pesta sabu di dalam rumah pelaku SH. Keduanya juga bekerja sama menjual sa­bu. Hasil penggeledaham kami menemukan barang  satu paket besar dan dua paket sedang sabu serta timbangan digital,” ungkapnya.

Selanjutnya, ditambahkan AKP Rusmardi, setelah dilakukan pengembangan, Tim Lupak kemudian mela­kukan pengejaran terha­dap satu orang pelaku ber­ini­sial R (30) di Nagari Tim­peh, dan menemukan ba­rang bukti sabu 4 paket kecil dan pengakuannya sisanya telah terjual.

“Ketiga pelaku saling mengenal dan satu jaringan. Utuk saat ini ketiga pelaku telah di boyong ke mako Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Terakhir, AKP Rusmardi menyatakan, bahwa ketiga pelaku telah melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto pasal 609 ayat 1 huruf a undang -undang ri no 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto Undang-undang RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian dengan ancaman pidana  penjara paling lama 20 tahun.

“Kita masih terus me­lakukan pengembangan untuk menangkap jaringannya. Kepada masyarakat kami minta untuk aktif memberikan infomasi kepada kami kalau ada indikasi peredaran narkotika di lingkungannya,” tutup dia. (dpr)