BERITA UTAMA

Mahasiswa jadi Pengedar Ekstasi Bersama Rekan Ditangkap di Rumah Kos

0
×

Mahasiswa jadi Pengedar Ekstasi Bersama Rekan Ditangkap di Rumah Kos

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO  -Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Padang beserta rekannya dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Padang atas kasus penyalahgunaan ekstasi di sebuah rumah kos di kawasan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kamis (2/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
Mahasiswa berinisial MA (20) beserta rekannya NA (21) diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berasal dari Pekanbaru, Riau dan akan mereka edarkan di tempat hiburan malam di Kota Padang.
Kasatres Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Padang berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering terlihat sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
“Lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di dalam sebuah kamar kos Jalan Sungai Deli Ujung, Nomor 18, RT 04 RW 04, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo,” ujar Dadang Iskandar.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan RT dan warga setempat. Ditemukan sebanyak 29 butir pil ekstasi yang ditemukan dalam kotak rokok.
“20 butir pil ekstasi warna hijau serta 9 butir pil ekstasi warna Pink di dalam bungkus kotak rokok Sampoerna ditemukan di sebelah kiri kantong jaket bewarna hitam biru milik salah seorang tersangka,” ungkap Dadang.
Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti di bawa ke Mapolresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami tengah menyelidiki dari siapa tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Sementara diketahui tersangka mendatangkan barang haram tersebut dari daerah Pekanbaru, Riau,” pungkas Dadang. (r)