PASBAR, METRO—Dua orang pemuda asal Kabupaten Padang Pariaman nekat membawa kabur sepeda motor milik warga Pasaman Barat. Aksi mereka berakhir di tangan Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar), yang berhasil meringkus keduanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Penangkapan dilakukan di kawasan Pasanggiang, Jorong Perhimpunan, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Sabtu (27/12).
Kedua pelaku masing-masing berinisial TM (39) dan RD (39), warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasbar, Iptu Habib Fuad Alhafsi, didampingi Kanit Buser Ipda Algino Ganaro, Minggu (28/12).
“Benar, kedua pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima. Saat penangkapan, situasi sempat memanas karena warga sudah ramai berkumpul,” ujar Iptu Habib.
Ia menjelaskan, lokasi penangkapan berada di jalan bekas longsor yang saat itu dipadati warga. Kondisi tersebut membuat kedua pelaku nyaris menjadi sasaran amukan massa.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Simpang Empat, Pasaman Barat, dengan nomor laporan polisi LP/B/267/XII/2025/SPKT/Polres Pasbar/Polda Sumbar tertanggal 27 Desember 2025.
