PAYAKUMBUH, METRO —Kasus memilukan terungkap di Kota Payakumbuh setelah seorang ibu rumah tangga diduga tega memperdagangkan anak kandungnya sendiri demi keuntungan ekonomi. Peristiwa ini menggegerkan masyarakat dan menuai kecaman luas.
Kasus tersebut terungkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (11/12) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati indikasi kuat adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Aktivitas tersebut diduga dijalankan melalui aplikasi percakapan daring yang kerap disalahgunakan untuk transaksi prostitusi.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kasus tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan langsung dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Siregar membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka berinisial Y (42) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
“Benar, tersangka sudah kami tahan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujar IPTU Andrio, Senin (15/12).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Y diduga telah melakukan praktik tersebut selama kurang lebih empat bulan terakhir. Ironisnya, salah satu korban merupakan anak kandung tersangka sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Selain anak kandungnya, polisi juga menemukan dua korban perempuan lainnya yang diduga turut dieksploitasi oleh tersangka dan ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka mematok tarif sebesar Rp250.000 untuk sekali transaksi atau layanan singkat (short time).
“Dalam proses pemesanan, tersangka selalu menawarkan tiga foto perempuan untuk dipilih oleh pemesan,” ungkap Andrio.
Ia menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, tersangka baru saja menyelesaikan transaksi dengan seorang pria. Tragisnya, anak kandung tersangka sendiri yang menjadi korban dalam transaksi tersebut.
Motif ekonomi diduga menjadi alasan utama tersangka melakukan perbuatan keji tersebut, meski polisi masih terus mendalami latar belakang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta cetakan percakapan pemesanan dari aplikasi daring.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang serta memastikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi para korban. (uus)






