DHARMASRAYA, METRO–PT Dharmasraya Lestarindo diduga membuang limbah hasil aktivitas mereka ke Sungai Koto Balai di Nagari Koto Padang, sehingga membuat air sungai tersebut berwarna hitam pekat dan memiliki bau yang sangat menyengat, Rabu (10/12).
Salah seorang Masyarakat Nagari Koto Padang, MJ (34 tahun) menyebutkan, bahwa ia merasa ketakutan melihat warna air sungai yang berubah hitam dan berbau menyengat tersebut.
“Jujur, saya takut sekali, apalagi sungainya mengalir di kampung kami, takutnya hal tersebut bisa mendatangkan wabah penyakit kepada masyarakat,” ungkap MJ cemas.
MJ sangat berharap, agar dinas terkait, atau yang memiliki kewenangan segera mengusut hal tersebut secara tuntas, karena dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dugaan pembuangan limbah secara sembarangan oleh PT Dharmasraya Lestarindo.
“Apabila perbuatan tersebut terbukti, baik disebabkan oleh kelalaian ataupun kesengajaan pihak perusahaan, maka tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” tegas Budi.
Budi juga menambahkan, bahwa setiap perusahaan wajib mengelola limbah sesuai dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang telah disetujui instansi berwenang.
“Dalam aturannya, setiap Perusahaan sawit wajib memastikan kolam limbahnya aman dan tidak bocor, sehingga apabila perusahaan tersebut terbukti mencemari lingkungan, sanksinya bisa administratif hingga pidana,” tegasnya.
Budi juga menyatakan, bahwa pihaknya akan selalu bertindak tegas terhadap pihak manapun yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Sementara itu, saat dihubungi, Pihak Humas Perusahaan PT Dharmasraya Lestarindo, Zulkifli menyatakan bahwa ia belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (dpr)






