LIMAPULUH KOTA, METRO— Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres 50 Kota kembali melakukan penertiban terhadap pengendara yang berhenti disepanjang jalan layang atau Fly Over Kelok 9 Nagari Aia Putiah Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, razia atau penertiban tersebut tidak hanya menyasar pengendara yang membawa angkutan barang, namun juga mobil atau kendaraan roda empat pribadi.
Dalam razia yang dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres 50 Kota, IPDA. Yoza Prima itu polisi tidak melakukan penindakan, mereka (pengendara) hanya diberi peringatan untuk tidak berhenti disepanjang jalan kelok 9.
Dalam razia/penertiban tersebut pengendara langsung diminta untuk meninggalkan lokasi tempat mereka berhenti atau ngetem. Pihak kepolisian juga ingatkan agar pengendara kedepanya tidak lagi melakukan hal yang sama.
“Kita kembali melakukan penertiban terhadap pengendara yang kerap berhenti disepanjang jalan layang kelok 9, mereka kita peringati agar kedepannya tidak melakukan hal yang sama lagi. Jembatan ini bukan dirancang bukan untuk menahan beban,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Lantas, IPTU. Zarwiko Irzal didampingi Kanit Turjawali, IPDA. Yoza Prima, Rabu (15/10).
Lebih jauh ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan juga bertujuan untuk mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu-lintas, sehingga antisipasi kecelakaan. “ Ini juga untuk keselamatan, ketertiban serta mewujudkan Kamtibselantas dijalan raya,” ucapnya.
Meski sejumlah pengendara yang kedapatan masih berhenti dijalan layang kelok 9, namun pihaknya hanya memberikan teguran. “Untuk saat ini kita hanya memberikan teguran kepada pengendara/pengemudi agar kedepannya tidak mengulangi hal yang sama, sebab disepanjang jalan itu juga ada rambu-rambu yang melarang memarkirkan kendaraan,” tambahnya.
Ke depannya menurut IPDA. Yoza penertiban akan terus dilakukan melalui patroli secara berkala oleh jajaran Satlantas Polres 50 Kota. (uus)






