METRO SUMBAR

Pengendara Diminta Tidak Berhenti di Fly Over Kelok 9

0
×

Pengendara Diminta Tidak Berhenti di Fly Over Kelok 9

Sebarkan artikel ini
PERINGATAN— Satlantas Polres 50 Kota memberikan peringatan kepada pengendera yang berhenti di Fly Over Kelok 9. Razia atau penertiban tersebut tidak hanya menyasar pengendara yang membawa angkutan barang, namun juga mobil atau kendaraan roda empat pribadi.

LIMAPULUH KOTA, METRO— Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres 50 Kota kembali melakukan pener­tiban terhadap pengendara yang berhenti disepanjang jalan layang atau Fly Over Kelok 9 Nagari Aia Putiah Kecamatan Ha­rau Kabupaten Limapuluh Kota, razia atau penertiban tersebut tidak hanya me­nyasar pengendara yang membawa angkutan ba­rang, namun juga mobil atau kendaraan roda empat pribadi.

Dalam razia yang dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres 50 Kota, IPDA. Yoza Prima itu polisi tidak melakukan penindakan, mereka (pengendara) hanya diberi peringatan untuk tidak berhenti disepanjang jalan kelok 9.

Dalam razia/pener­tiban tersebut pengendara langsung diminta untuk meninggalkan lokasi tempat mereka berhenti atau ngetem. Pihak kepolisian juga ingatkan agar pengendara kedepanya tidak lagi melakukan hal yang sama.

Baca Juga  Bukittinggi Terima Hasil SAKIP 2019, Kemenpan RB Masih Beri Catatan

“Kita kembali melakukan penertiban terhadap pengendara yang kerap berhenti disepanjang jalan layang kelok 9, mereka kita peringati agar kedepannya tidak melakukan hal yang sama lagi. Jembatan ini bukan dirancang bukan untuk menahan beban,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Lantas, IPTU. Zarwiko Irzal didampingi Kanit Turjawali, IPDA. Yoza Prima, Rabu (15/10).

Lebih jauh ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan juga bertujuan untuk mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu-lintas, sehingga antisipasi kecelakaan. “ Ini juga untuk keselamatan, ketertiban serta mewujudkan Kamtibselantas dijalan raya,” ucapnya.

Baca Juga  Dihadiri Wako Fadly Amran dan Wawako Asrul, Flippers Gelar Silaturahmi

Meski sejumlah pengendara yang kedapatan masih berhenti dijalan la­yang kelok 9, namun pihaknya hanya memberikan teguran. “Untuk saat ini kita hanya memberikan teguran kepada pengendara/pengemudi agar ke­depannya tidak mengulangi hal yang sama, se­bab disepanjang jalan itu juga ada rambu-rambu yang melarang memarkirkan kendaraan,” tambahnya.

Ke depannya menurut IPDA. Yoza penertiban akan terus dilakukan melalui patroli secara berkala oleh jajaran Satlantas Polres 50 Kota. (uus)