PADANG, METRO–Mamuddin Rajo Sampono terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Lembaga Advokasi Kebudayaan Adat Minangkabau (LAKAM) Kota Padang pada Musyawarah Daerah (Musda) I LAKAM Kota Padang, Sabtu (11/10), di aula kantor Dinas Kehutanan Sumbar. Acara dibuka Ketua Umum DPP LAKAM Sumatera Barat, Azwar Siri.
Dengan mengusung tema “Bantolan Mangko Bajalan,Mufakat Manko Bakato”.Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk memperkuat silaturahmi, mempertegas arah organisasi, serta mengokohkan komitmen LAKAM dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya serta adat Minangkabau di tengah arus modernisasi.
Ketua Umum DPP LAKAM Sumatera Barat, Azwar Siri, mengatakan pentingnya menjaga eksistensi adat dan budaya Minangkabau yang kaya akan filosofi kehidupan.
“Melalui LAKAM, kita ingin adat dan budaya Minangkabau tetap menjadi pedoman hidup dan kebanggaan generasi muda. Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah harus terus kita tegakkan,” ucap Azwar Siri.
Disebutkan, LAKAM lahir atas keperhatian dan kepedulian kita bersama terhadap negeri kita di Ranah Minang yang “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”, syarak mangato adat memakai. Bahwa ada tiga tugas pokok LAKAM, yaitu Advokasi, Edukasi dan Mediasi.
“Avokasi itu adalah memperjuangkan, mempertahankan tegaknya adat budaya Minangkabau. Edukasi adalah pemegang pelajaran, pememaham nilai – nilai syariah, syarak dan adat kepada nagari kita, diri kita keluarga kita, anak kita.Mediasi itu adalah musyawarah menyelesaikan berbagai sangketa persoalan dengan musyawarah “Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat”,” ulasnya.
Ketua DPD LAKAM Kota Padang terpilih, Mamuddin Rajo Sampono,S.Hut, M.Si, mengatakan dengan terpilihnya kami sebagai Ketua LAKAM Kota Padang secara aklamasi nanti akan bersenergi dengan DPP LAKAM Sumatera Barat dan mensingkron dengan Program Unggulan wali Kota Padang terutama mengenai adat dan budaya Minangkabau.
Bagaimana pengembangannya, membina anak kemanakan terkait dengan adat, nantinya bersama-sama dan musyawarah dengan pengurus yang ada untuk membentuk LAKAM kecamatan.(ped)






