PAYAKUMBUH, METRO–Tim gabungan Satreskrim Polres Payakumbuh bersma Unit Reskrim Polsek Kota Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya yang terlibat pencurian hewan ternak Kambing di sebuah pondok di Kelurahan Koto Panjang Dalam, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Jumat (3/10).
Pelaku diketahui berinisial RK (57) yang juga warga Kelurahan Koto Panjang Dalam. Ia merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta kasus narkoba. Saat ini, Polisi masih memburu dua rekan RK yang ikut terlibat dalam pencurian kambing tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, kasus pencurian ternak ini dilaporkan oleh warga tanggal 2 Oktober 2025. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku utama sehari kemudian.
“Pada Jumat 3 Oktober 2025, sekira pukul 18.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Payakumbuh AKP Amirwan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku RK di rumahnya di Kelurahan Koto Panjang Dalam,” kata Iptu Andrio, Senin (6/10).
Dijelaskan Iptu Andrio, dari hasil interogasi, pelaku RK mengakui telah melakukan pencurian seekor kambing jantan berwarna coklat bersama dua rekannya yang saat ini masih buron, masing-masing berinisial R dan RM.
“RK bersama dua temannya melakukan aksi pencurian dengan cara mengikat kaki kambing kemudian dibawa untuk kemudian di jual. Saat ini, kedua rekan pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Iptu Andrio.
Iptu Andrio menuturkan, kambing hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang di Kelurahan Tobek Panjang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Berdasarkan pengakuan itu, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek melakukan pengembangan dan berhasil menemukan serta mengamankan kembali kambing hasil curian sebagai barang bukti,” tegas Iptu Andrio.
Iptu Andrio mengakui, pelaku RK beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polsek Kota Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian ternak yang belakangan kembali marak. Kita akan terus berupaya memburu dua teman pelaku RK ini,” tutupnya. (uus)






