JAKARTA, METRO–Dalam rangka menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman bagi pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dengan berperang melawan praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja. Hal itu merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi di Indonesia.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker secara tegas melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan, seperti syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menekankan bahwa seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi.
















