JAKARTA, METRO–DPR RI telah mengesahkan UU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu poin krusial dalam regulasi terbaru ini adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk duduk sebagai direksi maupun komisaris di BUMN.
Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim menegaskan bahwa ketentuan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah.
“UU BUMN ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memberi kepastian hukum bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan oleh menteri dan wakil menteri. Agar ada ruang kerja yang spesifik dalam menjalankan tanggung jawab kerja di kementerian. Di sisi lain, perusahaan BUMN juga harus berfokus pada peningkatan kinerja,” kata Rivqy kepada wartawan, Jumat (3/10).
Larangan tersebut juga dinilai sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Rivqy menilai keberadaan pejabat kementerian dalam struktur komisaris BUMN selama ini rentan menimbulkan konflik kepentingan.
“Apabila pengelolaan BUMN dijalankan oleh pihak yang juga memiliki tanggung jawab kerja di Kementerian, dan tidak menutup kemungkinan juga para pejabat eselon (rawan konflik kepentingan). Ini yang harus kita hentikan lewat penguatan regulasi,” jelasnya.
Tak hanya soal rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga membawa perubahan fundamental lain, yakni penghapusan pasal yang sebelumnya menyebut pejabat BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.
Dengan demikian, pejabat di BUMN kembali dapat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.












