BERITA UTAMA

LBH Padang Buka Posko Pengaduan Keracunan MBG

1
×

LBH Padang Buka Posko Pengaduan Keracunan MBG

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal

PADANG, METRO–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang me­mandang dalam permasalahan kejadian keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Agam ini, negara merupakan sebagai pihak yang harus paling bertanggung jawab.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal menegaskan bahwa jangan sampai program yang menelan pajak rakyat hingga ratusan triliun ini justru dikelola secara serampangan, minim pengawasan dan tidak tepat sasaran.

“Dalam kejadian kera­cunan Makan Bergizi Gratis yang mengakibatkan seti­dak 108 orang korban tidak bisa dipandang sebelah mata karena di dalamnya kami menduga kuat ter­jadinya sebuah bentuk ke­gagalan negara dalam me­mastikan hak asasi manu­sia terkhusus hak atas ke­se­hatan dan pendidikan,” ujar Adrizal dalam kete­rangan tertulisnya, Kamis (2/10).

Adrizal menambahkan, bahwa pihaknya khawatir jika ini tidak dievaluasi dan terjadi pembiaran maka akan ada kejahatan yang berulang dan akan menam­bah banyak korban yang berjatuhan. Sehingga program yang digadang-ga­dang selama ini akan mem­berikan perubahan yang signifikasi terhadap kema­juan negara ini justru men­jadi hal yang paling me­nakutkan.

Baca Juga  Survei Poltracking: Nasrul Abit Cagub Paling Dikenal Masyarakat Sumbar

Dalam insiden kera­cunan yang terjadi di Desa Manggopoh dan Kampung Tengah, Kabupaten Agam, terang Adrizal, juga ber­potensi terjadinya pelang­garan hukum termasuk pelanggaran secara pida­na. Hal ini sebagaimana ke­tentuan Pasal 360 KUHPi­dana tentang kelalaian yang mengakibatkan se­buah penyakit atau tidak dapat melaksanakan pe­ker­jaan. Serta melanggar UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan termasuk pe­langgaran terhadap Un­dang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Bukan hanya itu lebih lanjut dalam persoalan ini korban yang keracunan bisa melakukan upaya hu­kum berupa gugatan ter­masuk kepada pemerintah ataupun seluruh pihak yang terlibat dalam pelak­saan Program Makan Ber­gizi Gratis,” tuturnya.

Baca Juga  Sehari, 4 Pengedar Sabu Digulung

Adrizal mengatakan bahwa pada hari ini LBH Padang resmi membuka posko pengaduan terkait du­gaan pelanggaran, pe­nya­lahgunaan maupun ter­kait kejadian keracunan dalam program MBG yang terjadi.

Dengan adanya posko pengaduan ini, terang Ad­rizal, sehingga nantinya de­ngan terkumpulnya infor­masi data dari masyarakat, pihaknya nanti lebih bisa lebih dalam mempelajari kasus ini dan menemani perjuangan rakyat dalam memperoleh keadilan.

“Di samping itu dengan dibuka posko pengaduan ini, kami berharap ma­syarakat lebih mudah dan berdaya sehingga lebih mudah dalam melakukan pengaduan,” ujarnya.

Selain itu, Adrizal juga berharap dalam dibukanya posko pengaduan ini, ma­syarakat juga bisa melam­pirkan bukti-bukti terkait permasalahan yang terjadi.  (*)