BERITA UTAMA

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Diduga Rugikan Negara Rp 240 Miliar

0
×

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Diduga Rugikan Negara Rp 240 Miliar

Sebarkan artikel ini
DITAHAN— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso.

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10). Hendi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan Hendi akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Merah Putih.

“KPK selanjutnya me­lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10).

Hendi merupakan tersangka ketiga yang ditahan KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik KPK telah menahan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, dan mantan Di­rektur Komersial PGN, Dan­ny Praditya.

Asep menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 2017 saat PT IAE yang juga dikenal sebagai PT Isar Gas mengalami kesulitan keuangan. Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan pemilik mayoritas saham PT Isar Gas, untuk mencari jalan keluar.

Arso kemudian mendekati PGN dengan skema kerja sama jual beli gas, dengan opsi akuisisi melalui metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.

Menurut KPK, pertemuan intensif terjadi antara Hendi Prio Santoso (HPS), Yugi Prayanto (YG), dan Arso Sadewo (AS) gu­na mengondisikan persetujuan pembelian gas bu­mi tersebut. Setelah ke­sepakatan tercapai, Ar­so disebut menyerahkan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi di kantornya.

Dari komitmen fee itu, Hendi diduga memberikan sebagian uang, yakni USD 10.000, kepada Yugi Pra­yanto sebagai imbalan karena memperkenalkannya dengan Arso.

“Atas commitment fee tersebut, Saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah USD 10.000 kepada Saudara YG,” ucap Asep.

KPK menduga, praktik rasuah tersebut merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai USD 15 juta atau sekitar Rp 240 miliar.

Akibat perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)