PADANG, METRO —Anggota DPRD Kota Padang H. Iskandar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Padang II Kecamatan Kuranji melakukan reses masa sidang I tahun 2025 – 2026. Ia mengunjungi warga pada 5-10 September lalu di Kemuning Cafe Literasi, Masjid Baiturahmaah Kelurahan Lubuk Lindah, dan Mushalla Nurul Hikmah Kalumbuk.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Kalumbuk, Yulnetri mengatakan, saat reses anggota DPRD Kota Padang Iskandar, menjadi kesempatan bagi warga Kalumbuk menyampaikan sejumlah persoalan.Warga berharap ada dukungan dari DPRD untuk pembangunan infrastruktur di Kalumbuk.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kuranji, Stevi Yudistira, mengapresiasi reses anggota DPRD Iskandar. Selain tugas utama DPRD kota adalah legislasi, yaitu membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Wali Kota, anggaran, yakni membahas dan menyetujui rancangan APBD yang diajukan Wali Kota; dan pengawasan, dengan mengawasi pelaksanaan Perda, APBD, dan kinerja pemerintahan daerah.
Selain itu, DPRD kota juga menjalankan fungsi perwakilan rakyat untuk menyerap aspirasi warga dan memberikan pertimbangan dalam berbagai kebijakan daerah, dan ad juga kegiatan – kegiatan reses dan reses ini dapat menyampaikan aspirasi yang disampaikan dan kegiatan.
Reses Anggota DPRD Kota Padang H. Iskandar,M.HI,pada reses ini kita menerima dan mendengarkan aspirasi warga Kota Padang hari pertama kita undang adalah para guru TPA, Pengurus TPQ, TQA Kota Padang, dan Pengurus Kecamatan Kuranji dan Pengurus Kelurahan se Kecamatan Kuranji.
“Kita ingin mendengarkan apa sebenarnya masalah, karena dianggap pendidikan keagamaan kita khususnya yang dilaksanakan mandiri oleh masjid dan mushalla itu masih ada masalah walaupun sudah diberikan insentif oleh Pemerintah Kota Padang,” kata Stevi Yudistira.
Untuk insetif ini yang diberikan kepada siapapun harus ada dasarnya, mekanisme pemberiaan harus jelas, dan ini yang menjadi keluhan dari para guru dan pengurus. Apakah sudah terdaftar penerima insetif, dapat sertifikat tetapi karena pindah mengajar antar kelurahan dalam satu kecamatan tidak dapat pada hal ia mengajar di tempat lain.
“Ini akan kita coba untuk membuatkan payung hukumnya agar mereka – mereka setiap orang berkeringat membangun agama ini, layak dapat insentif. Jadi jangan penghargaan terhambat oleh proses adminitrasi yang tidak subtansial,ini hanya pindah antar kelurahan,” tandasnya.
Selanjutnya keluhan tentang penilaian ada standar penilaian dari masa kerja berapa skornya, nilai akademis berapa skornya dan ijazah berapa skornya, jadi ada standar nilai yang jelas sehingga tidak diangap subjektif. Ini juga menjadi masalah. (ped)






