METRO PADANG

Tegakkan Perda, Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Raya

0
×

Tegakkan Perda, Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Pasar Raya

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN PASAR RAYA— Personel Satpol PP bekerja sama dengan anggota Satgas Panwas dan Trantib Dinas Perdagangan, melalukan pengawasan dan penertiban di kawasan Pasar Raya Padang, Minggu (14/9) pagi.

PADANG, METRO–Pemerintah Kota Padang menunjukkan kepedulian yang tinggi dalam menata kawasan Pasar Raya agar lebih rapi melalui pengaturan akses serta fasilitas jalan yang lebih baik. Tujuannya adalah menciptakan pasar yang nyaman bagi peda­gang dan pembeli, me­ningkatkan efisiensi tran­saksi, sehingga me­ning­katkan ekonomi daerah.

Minggu (14/9), Satpol PP Kota Padang bekerja sama dengan anggota Satgas Panwas dan Trantib Dinas Perdagangan, kembali me­la­lukan pengawasan dan penertiban di kawasan Pasar Raya Padang. Hal ini sebagai bentuk wujud ko­mitmen Pemko untuk men­jadikan kawasan Pasar Ra­ya lebih tertib, nyaman dan aman.

“Kita masih menemukan pedagang yang meng­gelar lapak dagangan me­reka di atas trotoar dan memakai badan jalan. Sehingga aktivitas mereka tersebut menimbulkan ke­ma­cetan dan mengganggu kelancaran lalulintas di kawasan ini,” kata Kasi Operasional dan Pengenda­lian (Opsdal) Satpol PP, Eka Putra Irwandi

Untuk itu petugas disiagakan menjaga keamanan dan ketertiban sebagai antisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) yang menggagu kelancaran aktivitas di kawasan tersebut.

“Petugas Satpol PP kita siagakan di Pasar Raya guna menjaga trantibum, apalagi pada hari Minggu pagi. Jalur Pasar Raya lebih padat karena adanya peralihan lalulintas mengingat adanya kegiatan car free day di sepanjang jalan Sudirman,” ungkap Eka Putra.

Dijelaskan, Satpol PP bersinergi bersama Satgas dan Trantib Disdag mengajak para pedagang secara persuasif dan humanis untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan dan mematuhi aturan yang ber­laku.

“Berjualan di atas trotoar dan mengenai badan jalan, jelas perbuatan melanggar, hal itu telah tertuang  dalam Perda No. 1 Tahun 2025 tentang ketentraman dan ketertiban umum, maka jika masih ada pedagang yang melanggar aturan tersebut petugas akan langsung bertindak tegas melakukan penertiban,” tegas Eka Putra. (ren)