SOLOK, METRO–Perkara dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Pj Wali Nagari dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Solok, Rabu (3/9).
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, melalui Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti, membenarkan penyidik sudah melimpahkan perkara dugaan korupsi dana desa di Nagari Kampung Batu Dalam kepada Kejaksaan untuk tahap penyususan tuntutan.
“Kasus yang menjerat mantan Pj Wali Nagari Kampuang Batu Dalam, IH (57) dan Kaur Keuangan RP (34) ini, berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Solok,” kata AKP Efrian kepada wartawan.
Dijelaskan AKP Efrian, kedua tersangka diduga telah menyelewengkan dana desa atau dana nagari Kampung Batu Dalam sebesar Rp 305.947.000. Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan tersangka dalam kegiatan fisik di bidang kesejahteraan tahun anggaran 2023, di masa kepemimpinan Bupati Solok, Epyardi Asda,” tutur dia.
AKP Efrian menegaskan, pihaknya melakukan penahanan terhdap IH dan RP berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka di Bagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, pada tanggal 9 April 2025 lalu. Dan pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas melakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan : Sp.Han/20/VII/2025/Reskrim, tanggal 10 Juli 2025 di rumah tahanan Polres Solok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas dia.
Dikatakan AKP Efrian, atas kasus tersebut kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000.
“Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999. Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” kata dia.
Kini dugaan kasus tindak pidana korupsi itu sudah rampung dan masuk dalam tahap II. Berkas perkara, pelaku dan barang bukti pun akhirnya diserahkan pihak Polres Solok ke Kejari Solok untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara Kasis Intel Kejari Solok, Doddy Hidayat mengatakan, pelaku kasus dugaan korupsi ini menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum dan dititip di Rutan Klas II B Padang sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Kami komitmen dalam menindak kasus korupsi. Setelah tahap II, tersangka dilakukan penahanan. JPU segera menyusun penuntutan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan,” tutupnya. (vko)






