JAKARTA, METRO–Presiden Prabowo Subianto merespons gelombang demonstrasi yang berujung dengan penjarahan. Ia mengungkapkan kebebasan berpendapat perlu dilakukan secara damai. Dirinya juga menegaskan seluruh kegiatan yang bersifat anarkis akan ditindak secara hukum.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam UN international Covenant on Civil and Political Right pasal 19 dan UU No. 9 Tahun 1998,” sebut Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Minggu (31/8).
Prabowo menyoroti sejumlah aksi demonstrasi yang diwarnai kericuhan. Dia mengatakan negara bisa melakukan tindakan tegas jika telah terjadi tindakan pelanggaran hukum dalam sebuah demonstrasi. Dia menyebut aksi penjarahan dan perusakan fasilitas umum merupakan bentuk pelanggaran. Prabowo menyebut negara memiliki ketentuan dalam melakukan penegakan hukum terkait aksi tersebut.
“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, distabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” katanya.
Prabowo juga meminta aparat untuk bersikap tegas dalam menindak massa anarkis. Dia meminta aparat melindung fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang rakyat.
“Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” kata Prabowo.
Dia juga memerintahkan pimpinan TNI dan Polri untuk menindak tegas terhadap pelaku perusakan dan penjarahan yang terjadi dalam dua hari terakhir.
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku. Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” tutur Prabowo.
Tunjangan Anggota DPR Dicabut
Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI berencana mencabut sejumlah kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan kunjungan kerja ke luar negeri.
“Para pimpinan DPR menyampaikan akan melakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari respons atas aspirasi masyarakat yang berkembang dalam beberapa hari terakhir. Kepala Negara menambahkan ketua umum partai politik juga telah mengambil sikap tegas terhadap anggota DPR masing-masing yang dinilai keliru dalam menyampaikan pernyataan ke publik.
