METRO SUMBAR

Kejari Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana

0
×

Kejari Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI— Kajari Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo didampingi Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Ketua DPRD Imbral, jajaran Forkopimda, kepala OPD, hingga Duta Narkotika melakukan pemusnahan barang bukti.

PDG. PANJANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berke­kuatan hukum te­tap (in­kracht van gewijsde) di halaman Balai Kota, Rabu (27/8). Pemusnahan di­pim­pin Kepala Kejari (Kajari), Adhi Setyo Prabowo di­dampingi Wali Kota, Hendri Arnis, Ketua DPRD, Imbral, jajaran Forkopimda, kepala OPD, hingga Duta Narkotika.

Kajari Adhi menyampaikan, kegiatan ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80. ”Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari kurang lebih 34 perkara yang telah memi­liki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang dan Mahkamah Agung RI periode Januari–Agustus 2025. Rinciannya, narkotika jenis sabu seberat 41,0614 gram dan ganja seberat 2.086,­3153 gram dari enam perkara. Selain itu, terda­pat 15 perkara lainnya se­perti pencurian, pencabulan, penipuan, hingga judi online.

Wako Hendri Arnis me­ngapresiasi aparat penegak hukum yang telah be­kerja keras mengungkap berbagai kasus di Padang Panjang.  “Kami berharap dengan pemusnahan ba­rang bukti ini, angka tindak pidana dapat ditekan, terutama penyalahgunaan narkotika. Narkotika adalah alat pemusnah generasi, karena itu kami berkomitmen menekan peredaran dan penggunaan narkoba mulai dari diri sendiri dan keluarga,” tegasnya. Ia menambahkan, Pemko Padang Panjang juga te­ngah mengupayakan pemeriksaan urine bagi ASN sebagai langkah preventif agar terbebas dari jerat narkoba. (rmd)