BERITA UTAMA

Terlibat Kasus Narkoba dan Pelanggaran Berat, Oknum Polisi Berpangkat Briptu Dipecat

2
×

Terlibat Kasus Narkoba dan Pelanggaran Berat, Oknum Polisi Berpangkat Briptu Dipecat

Sebarkan artikel ini
DIPECAT— Seorang Polwan memegang foto oknum Polisi Briptu YP dalam Upacara pemecatannya yang berdinas di Polres Tanahdatar gegara kasus narkoba.

TANAHDATAR, METRO–Terbukti melakukan pelanggaran berat dan terlibat kasus narkoba, seorang oknum Polisi yang berdinas Polres Tanahdaar berinisial Briptu YP (33) resmi diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.

Pemecatan itu ditandai dengan digelar­kanya Upacara PTDH terhadap Briptu YP di halaman Mapolres Tanahdatar pada Senin (25/8). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto.

Meskipun Briptu YP tidak hadir dalam upacara, fotonya tetap dihadirkan sebagai bentuk representasi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kapolres pun melakukan penyilangan pada foto Brip­tu YP menggunakan spidol.

“Keputusan ini diambil setelah melalui pertimba­ngan dan proses panjang sesuai aturan yang berlaku di tubuh Polri. Satu per­sonel yang berdinas se­lama de­lapan tahun di Sa­tuan Sa­mapta telah resmi diber­hentikan secara tidak hor­mat,” kata AKBP Ichsan.

Menurut AKBP Ichsan, Briptu YP sudah menda­patkan putusan pengadilan dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan atas kasus pe­nyalah­gunaan narkotika. Kepu­tusan pemberhentian ter­se­but merupakan langkah akhir yang harus diambil institusi Polri atas pelang­garan berat yang dila­ku­kan Briptu YP.

“Selain kasus narkoba, Briptu YP juga tercatat me­lakukan sejumlah pelang­garan disiplin lain selama bertugas. Hal tersebut men­­jadi salah satu alasan kuat bagi institusi untuk menja­tuh­kan sanksi te­gas,” ttuturnya.

AKBP Ichsan me­nga­takan, pemecatan ini me­rupakan bentuk komit­men institusi dalam mene­gak­kan aturan serta men­jaga marwah Polri. Kapol­res juga mengingatkan se­luruh personel agar men­jauhi narkoba dan tidak mela­kukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sen­diri maupun institusi

“Pemberhentian ini ada­lah wujud komitmen polri untuk menegakkan disiplin dan menjaga nama baik institusi. Kita tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelang­garan yang mencoreng citra kepolisian,” tegasnya.

Ditambahkan AKBP Ich­san, langkah PTDH ini bukan hanya bentuk pene­gakan aturan, melainkan juga se­buah pesan moral kepada seluruh anggota agar se­nantiasa berhati-hati dalam bersikap, be­kerja, dan men­jalankan tugas di tengah masya­rakat. Untuk itu, diharapkan kepada selu­ruh personel untuk men­jadikan kasus Briptu YP se­ba­gai pela­jaran berharga.

“Saya berharap selu­ruh personel Polres Ta­nahdatar agar tidak pernah melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sen­diri, keluarga, maupun na­ma baik institusi. Setiap ang­gota polri wajib men­jaga integritas dan profe­sionalisme. Dalam setiap penugasan yang diama­nahkan, berikanlah pelaya­nan terbaik kepada masya­rakat. Jangan sampai satu tindakan keliru menghapus seluruh pengabdian yang sudah dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksa­naan PTDH ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh jajaran Polres Ta­nah Datar untuk memper­kuat disiplin, meningkatkan soliditas, dan meneguhkan kembali komitmen Polri dalam menjaga keper­ca­yaan masyarakat.

“Upacara ini sekaligus menjadi penegasan bahwa institusi Polri tidak akan segan memberikan sanksi kepada setiap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Se­baliknya, Polri akan terus mendorong setiap perso­nelnya untuk berkarier dengan integritas, dedi­kasi, serta menjaga mar­wah kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” tutupnya. (*)