JAKARTA, METRO–Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa sebanyak 1.068.000 honorer sudah diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu per 22 Agustus 2025.
Zudan menyebut angka tersebut baru 78 persen dari total honorer yang berpotensi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 1.370.523 orang. Jumlah tersebut terdiri dari honorer yang mendaftar CPNS sebanyak 29.956 orang; R1 sebanyak 2.220 orang; R2 sebanyak 34.374 orang; R3 648.693 orang; R4 346.730 orang; R5 3.781 orang; APS 1.606 orang dan TMS 1.135 orang.
“Saat ini sudah diusulkan untuk mendapatkan informasi itu ada 538 instansi. Ini mengembirakan karena progresnya sudah sangat bagus sudah 1.068.000 atau 78 persen,” kata Zudan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Deputi SDM Kementerian PANRB dan BKN di Jakarta, Senin (25/8).
Dengan begitu, kata dia, ada sebanyak 235.533 honorer atau 17,2 persen yang belum diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Sementara yang tidak diusulkan oleh instansi atau ditolak menjadi PPPK Paruh Waktu ada sebanyak 66.495 honorer atau 4,9 persen.
Zudan membeberkan, 66.495 honorer yang tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan berbagai alasan. Mulai dari anggaran hingga ada honorer yang sudah meninggal dunia.
Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hal ini, kata Zudan, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu bahwa sebetulnya status pegawai itu bisa diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja. Bahkan, diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
“Diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi non-ASN atau honorer atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bebernya.
Bahkan, lanjut Zudan, sesuai dengan aturan tersebut serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1. 1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur. Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila belanja pegawai pada APBD tahun 2025 belum cukup atau belum tersedia.
“Kemudian mekanismenya melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun 2025, mendahului Perda tentang perubahan APBD 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (jpg)






